Reporter: Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Ketidakadilan dalam pembagian BKD (Bantuan Keuangan Desa) yang berasal dari bantuan anggaran APBD Pemkab Bojonegoro dinilai oleh beberapa kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro tidak memenuhi unsur keadilan dan terlihat ada diskriminasi oleh pihak Pemkab Bojonegoro dalam pembagiannya.
Beberapa kepala Desa yang ditemui oleh Media SuaraBojonegoro.com mengatakan bahwa Desanya hanya mendapatkan BKD dengan nilai kecil dari luas wilayah yang ada, dan bahkan untuk tahun tahun berikutnya juga tidak mendapatkan.
Namun bahkan ada beberapa Desa yang mendapatkan BKD dengan Nilai banyak dan secara terus menerus mendapatkan BKD dari Anggaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ini, akan tetapi malah ada Desa yang tidak mendapatkan sama sekali atau mendapatkanpun nilainya sangat kecil.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Samudi, Kades Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang desanya tidak mendapatkan BKD sama sekali, karena Kades Kepohkidul diduga sangat kritis dengan pemerintahan.
Namun apakah Sikap kritis tersebut menjadikan bagian kriteria dari adanya pembagian BKD, hal ini juga menjadi pertanyaan Samudi. “Jelas saya menilai pembagian BKD ini ada diskriminasi dan tidak memenuhi unsur keadilan,” Kata Samudi, Sabtu (5/3/2022).
Dikatakan juga bahwa BKD ini usulannya melalui musrenbangdes dan kemudian dibawa ke Musrenbancam dan kemudian usulan dibawa ke tingkat Kabupaten yaitu Musrenbang kabupaten untuk keputusannya
“Jadi kriteria untuk desa penerima BKD banyak yang tidak rasional, karena banyak yang perlu dipertanyakan ada desa yang tidak dapat sama sekali, namun ada juga yang dapat dan nilainya fantastis, kemudian bicara ketidak Adilan sangat jelas sekali, karena kriteria yang dipakai tidak jelas, dan pembagian BKD cenderung politis,” Beber Samudi.
Samudi juga menegaskan bahwa soal BKD tidak ada rasional pembagiannya, kriteria juga tidak digunakan seperti asas keadilan juga tidak berlaku dalam penentuan pembagian BKD untuk Desa.
Ditanya apakah desanya mendapatkan BKD dari dana APBD, Samudi menjawab bahwa tahun 2021, 2022, dan 2023 desanya tidak mendapatkan BKD, adapun apa alasannya dirinya juga tidak mengetahui, beda dengan desa lain yang masih mendapatkan BKD meskipun tahun 2021 tidak mendapatkan.
“Jika pemerintah ini mau membangun Bojonegoro secara keseluruhan, harusnya ada asas keadilan yang digunakan agar pembangunan merata,” Pungkasnya.
Sementara itu, terkait kriteria Desa yang harus mendapatkan BKD dan tidak, media ini berupaya menghubungi kepala DPMPD Pemkab Bojonegoro, Machmudin, namun tidak mendapatkan jawaban ketika di hubungi melalui akun Wathsappnya. (SAS/Red)