Asyik Indehoy, Dua Pasangan Ini Digerebek Satpol PP Bojonegoro Dari Tempat Kos

Reporter: Yudianto

SuaraBojonegoro.com – Dua Pasangan yang diduga sedang bermesum ria berada dalam satu kamar kos di wilayah Kabupaten Bojonegoro berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro. Rabu (23/22/2022) malam.

Kedua pasangan mesum tersebut adalah AAP (26) seorang Perempuan dari Kecamatan Temayang, dan BRY (26) seorangĀ  Laki-laki Dari Kecamatan Ngasem, dan RPY (28) laki laki dari kecamatan Kalitidu, bersama FMR
(21) warga Kecamatan Bojonegoro.

Saat berada dikamar, Kedua pasangan ini tidak bisa berkutik ketika Anggota Satpol PP Mengetuk Pintunya, dan mereka pun kaget dengan terpaksa membuka pintu.

“Ketika mereka diminta menunjukkan surat nikah, mereka tidak bisa menunjukkan DNA terpaksa kami bawa kekantor satpol PP,” Ujar Beny Subiakto selaku Kabid Trantibum Satpol PP Bojonegoro.

Baca Juga:  Beroperasi Tanpa Ijin Satpol PP Sita Perangkat Karaoke di Rel Bengkong

Kedua pasangan ini kemudian dilakukan pemeriksaan dikantor satpol PP Pemkab Bojonegoro dan diberikan pembinaan surat pernyataan, serta wajib lapor selama 7 hari. “Orang tua mereka juga kami panggil,” Tambah Beny.

Sebelumnya Satpol PP Bojonegoro melaksanakan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang di lakukan di beberapa titik diwilyah kota Bojonegoro dengan sasaran
Lokasi Rumah Kos diwilayah Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

Dan juga menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa ada rumah kos yang ditengarai digunakan sebagai ajang mesum oleh orang yang bukan suami istri. (Yud/Red)