Satu Keluarga di Tuban Disekap Perampok Sambil Diancam Dengan Pistol

Tuban, SuaraBojonegoro.com – Satu keluarga H. Royom (42), merupakan bos toko bangunan di jalan raya Merakurak-Kerek, tepatnya di Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban berama penjaganya disekap oleh perampok. Korban yang berjumlah empat orang ini diikat oleh empat pelaku yang identitasnya belum diketahui, para korban saat ini dikabarkan trauma dan rumah korban hingga saat ini dalam keadaan tertutup.

Komplotan perampok itu berhasil menggondol beberapa perhiasan emas, puluhan uang tunai, dan sejumlah barang berharga lainnya milik korban. Tragisnya, para pelaku dalam beraksi membawa senjata tajam dan diduga juga menodongkan pistol kepada para korbannya.

“Anggota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Kapolres Tuban AKBP Darman, Rabu (16/2/2022).

Berdasarkan informasi kasus tersebut bermula ketika ada empat kawanan perampok dengan membawa sajam celurit, dan pistol berada didepan rumah korban. Kemudian, meraka masuk ke halaman rumah dengan cara memanjat pagar rumah korban, malam dini hari sekitar pukul 00.30 Wib.

Berhasil masuk, para pelaku langsung menghampiri seorang kakek sebagai penjaga rumah, Laman. Seketika dia langsung diamankan pelaku dan kedua tangannya diikat serta mulutnya di lakban..

“Hasil keterangan saksi, korban (penjaga) diikat pelaku di samping truk,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman.

Kemudian empat pelaku tersebut berkeliling disekitar halaman rumah korban dan mengetahui penjaga lainnya, Supri (50), tengah tidur.  Lalu, penjaga itu dibangunkan dan dibawa pelaku ke belakang rumah untuk diikat di samping korban pertama.

Baca Juga:  Adanya Galian C Ilegal di Kecamatan Soko Diduga Berdampak Bagi Kerusakan Lingkungan

“Satu pelaku berjaga di belakang rumah dan dua korban diikat,” terang Kapolres Tuban.

Kemudian ketiga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan rumah. Setelah itu, meraka langsung menerobos kamar korban yang mengetahui H. Royom bersama istrinya dalam kondisi tidur.

Seketika para pelaku langsung membungkam mulut korban dan kedua tangan korban juga diikat oleh pelaku. Lalu pelaku memaksa korban H. Royom untuk mengeluarkan barang-barang berharga yang disimpan di almari kamar. Diantaranya, 20 emas batangan dengan seberat 1 gram, 4 gelang, 5 cincin, satu kalung emas, dan uang tunai Rp 40 juta.

“Barang berharga seperti emas dan uang tunai di bawa pelaku,” jelas mantan Kapolres Sumenep itu.

Tak puas dengan hal itu, Kapolres Tuban mengungkapkan korban bersama istrinya di bawa pelaku naik ke kamar lantai dua. Kemudian komplotan perampok masuk ke kamar anak korban dan menantunya.

“Pada waktu mulut korban ditutup oleh pelaku, anak korban terbangun berteriak dan berusaha melawan,” jelasnya.

Akibatnya, pelaku menghajar anak korban dengan menggunakan linggis dibagian tangan  kiri dan dipukuli oleh para pelaku. Setalah itu, pelaku juga mengancam bocah masih berusia 1,5 tahun dengan menggunakan pistol dan celurit didalam kamar lantai dua.

“Pelaku melalukan ancaman kepada anak korban dengan menggunakan pistol dan celurit yang dihadapkan tepat di kepala dan leher anak tersebut,” jelas AKBP Darman.

Baca Juga:  Pemdes Simo Buka Rumah Ilmu Lebah Lentera

Setelah itu para pelaku meminta menyerahkan semua barang berharga yang ada di lantai atas. Karena merasa takut nyawa keluarganya terancam, maka mereka memberikan perhiasan berupa 2 buah gelang, 7 buah cincin dan satu kalung serta memberikan dompet dengan berisi uang Rp.4.000.000.

“Setelah itu para pelaku membawa semua korban turun ke bawah dan juga termasuk 2 korban yang  di ikat di belakang rumah untuk ikut di bawa. Mereka semuanya dikunci oleh para pelaku di kamar bawah,” tegas Kapolres Tuban.

Aksinya tak berhenti disitu, para pelaku juga menggasak dua televisi dan sejumlah handphone milik korban. Serta uang korban yang berada di loker toko sebesar Rp 10 juta juga ikut raib digondol komplotan perampok tersebut.

Para pelaku akhirnya kabur dengan meninggalkan korban dalam kondisi terkunci didalam kamar bawah. Hingga akhirnya, salah satu korban berhasil membuka paksa pintu kamar dan melaporkan kejadian tersebut ke anggota.

“Atas kejadian tersebut diatas pelapor mengalami kerusakan dan kerugian kurang lebih sebesar Rp.120.000.000,” jelasnya.

Lebih lanjut, anggota telah mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP dan memintai keterangan saksi guna mengetahui identitas para pelaku. Termasuk, barang bukti yang diamankan di lokasi ada dua dosbook handphone, tali tampar warna biru, dan potongan lakban.

“Barang bukti telah diamankan anggota, kita juga telah melakukan Interogasi para saksi guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Man/Red)