Di Mayangkawis, Ambil Sertifikat PTSL Wajib Isi Infaq Rp100 Ribu Untuk Pembangunan Masjid

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Ada catatan dalam surat yang dikirim oleh Panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Mayangkawis, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, terkait pengambilan Sertifikat PTSL yang sudah jadi dan direncanakan akan diberikan besok, Sabtu 22 Januari 2022 bertempat di Rumah Kades Mayangkawis, Suharto.

Dalam surat undangan dengan nomor: 03/PAN/PTSL/I/2022 dan tanda tangan oleh ketua panitia PTSL Desa Mayangkawis Sugianto yang beredar dibeberapa pemohon yang mengikuti program tersebut, terdapat catatan yang beberapa warga merasa kaget, karena ada catatan soal wajib mengisi infaq untuk masjid Al Fallah senilai Rp. 100 ribu.

Beberapa pemohon PTSL sempat mengeluh karena catatan wajib membayar Infaq tersebut secara tiba tiba dan tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu dengan pemohon, sehingga membuat kaget beberapa pemohon sertifika PTSL.

“Kami sudah bayar Rp500 ribu untuk biaya Pembuatan sertifikat PTSL, kalau harus bayar lagi dengan tiba-tiba ya jelas kaget, seharusnya bisa dimusyawarahkan dengan pemohon sehingga jauh hari kita pemohon tahu,” Ujar salah satu pemohon PTSL yang namanya enggan dimediakan. Jum’at (21/1/2022).

Baca Juga:  Biaya PTSL Di Tarik Rp500 Ribu, Warga Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Karena, menurut pemohon lainnya pihaknya tahu jika ada pembayaran tambahan tersebut dari surat undangan yang dikirim ke pemohon, dan diterima hari ini, “Sebenarnya tidak menjadi apa untuk Infaq, tapi kenapa kog tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pemohon sehingga semua enak dan bisa persiapan sebelumnya,” Ujarnya.

Disampaikan juga bahwa Program PTSL di Mayangkawis ini mulai tahun 2019 dan beberapa sertifikat baru jadi dan sudah bisa diambil besok.

Di Konfirmasi oleh Awak Media SuaraBojonegoro.com, Kades Mayangkawis, Suharto menjelaskan melalui akun Wathsappnya saat dikonfirmasi oh awak media ini, bahwa Banyak yang tidak mengisi infaq ketika undangannya dibuat sukarela banyak yang tidak mengisi infaq tersebut, namun juga tidak diwajibkan dan infaq tersebut dianggap sebagai tsyakyrannya warga Mayangkawis.

“Pengalaman sing wis mlaku, nek undangane digawe sukarela akeh sing ora ngisi infak, iki dianggep syukurane warga mayang. tapi nek dibilang wajib yo gak,gak mungkin waktu sertifikat diserahno pemohon wajib byr 100, setelah nompo sambil keluar diharapkan ngisi infak 100 ribu, itupun kanggo kelancaran pemb masjid al falaq. gak usah nulis no berita sing ora2, tolong dicermati kalimatku. (Pengalaman yang sudah berjalan, jika undangan dibuat sukarela banyak yang tidak mengisi infaq, ini dianggap syukurannya warga Mayang, tapi kalau dibilang wajib ya tidak, karena tidak mungkin saat menyerahkan sertifikat kepada pemohon lalu wajib membayar Rp100 ribu, seteh menerima sertifikat diharapkan mengisi infaq Ro100 ribu, dan itupun untuk kelancaran pembangunan masjid Al Fallah. Tidak usah menulis diberita yang tidak tidak, tolong dicermati kalimat saya,” Ungkap Kades Mayangkawis.

Baca Juga:  Proyek BKKD Di Pohbogo Diduga Salahi Teknik Kontruksi Pengaspalan Jalan

Ditambahkan juga oleh Kades Mayangkawis bahwa saat ini masyarakat Mayangkawis sedang membangun masjid Al Fallah, menurutnya bahwa uang Rp100 ribu untuk Infaq tidak ada artinya, karena orang hidup akan meninggal, dan jika ikhlas dalam infaq pahalanya akan besar. “Mati mencari baik untuk akherat, jangan memikirkan dunia saja, saya yakin orang Islam percaya ada surga dan neraka, makanya niat baik ayo didukung,” Terang Suharto melalui akun Wathsappnya yang ditulis dengan bahasa Jawa. (Sas*)