Oleh : Agus Mujiono, SH
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui dinas Perdagangan koperasi dan usaha mikro telah melakukan sosialisasi terkait dengan pemindahan pasar kota Bojonegoro ke Pasar wisata Banjarejo.
Dalam sosialisasi pemindahan pasar Kota Bojonegoro telah ditentukan jadwal waktu oleh pemerintahan secara jelas dan gamblang melalui sosialisasi tersebut.
Pedagang pasar kota Bojonegoro, dalam beberapa kesempatan telah melakukan beberapa upaya dimana upaya tersebut salah satunya adalah upaya politik yaitu dengan melakukan beberapa audiensi mediasi negosiasi ke berbagai pihak diantaranya adalah dinas Perdagangan koperasi dan usaha mikro sekretaris daerah Kabupaten Bojonegoro dewan perwakilan rakyat daerah Bojonegoro.
Serta pedagang pasar kota Bojonegoro juga telah melakukan upaya sosial yaitu bersinergi dengan masyarakat sekitar untuk mempertahankan hak – hak pedagang pasar kota Bojonegoro.
Salah satunya adalah dengan menyampaikan aspirasi secara terbuka atau melalui pengerahan massa atau demo secara damai yang dihadiri kurang lebih 1000 orang yang bertujuan menolak pemindahan pasar kota Bojonegoro.
Namun hal tersebut perlu dikaji sejauh mana dengan efektivitas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pedagang pasar kota Bojonegoro.
I. UPAYA POLITIK
Upaya politik adalah upaya pedagang pasar kota Bojonegoro untuk melakukan audensi mediasi negosiasi pada institusi terkait yang mempunyai kewenangan terkait dengan pelaksanaan pemindahan pasar kota Bojonegoro.
Pedagang pasar kota Bojonegoro sebenarnya beritikad baik dengan melakukan upaya audensi mediasi negosiasi dengan institusi terkait salah satunya adalah Bupati Bojonegoro.
Namun upaya baik pedagang pasar kota Bojonegoro tidak mendapatkan respon yang positif dari pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini oleh Bupati Bojonegoro.
Maka untuk selanjutnya upaya politik adalah mengawal kebijakan keputusan pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk merelokasi pasar kota Bojonegoro ke pasar wisata Banjarejo maka saat ini berada di tangan DPRD Bojonegoro.
Dalam kesempatan beberapa kali audiensi mediasi negosiasi dengan DPRD Bojonegoro, DPRD Bojonegoro telah menyampaikan bahwa pembangunan Pasar wisata Banjarejo tidak terkait dengan pemindahan pasar kota Bojonegoro.
Namun kenyataannya pemerintah Kabupaten Bojonegoro tanpa persetujuan DPRD Bojonegoro telah melakukan upaya pemindahan atau relokasi pasar kota Bojonegoro Pasar wisata Banjarejo.
Dengan demikian pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mengesampingkan keberadaan DPRD Kabupaten Bojonegoro yang seharusnya dalam hal pengambilan kebijakan keputusan yang menyangkut masyarakat banyak harus menggunakan mekanisme yang ada dengan meminta persetujuan DPRD Bojonegoro.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro maka DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat melakukan hak interpelasi terhadap Bupati Bojonegoro.
Namun secara politik apakah DPRD Kabupaten Bojonegoro mempunyai persepsi yang sama terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro dalam hal ini tidak meminta persetujuan DPRD Bojonegoro terkait dengan pemindahan pasar kota Bojonegoro ke Pasar wisata Banjarejo.
II. UPAYA HUKUM
Upaya hukum adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh pedagang pasar kota Bojonegoro untuk mempertahankan hak hak keperdataan melalui pengadilan.
Dimana hak-hak pedagang pasar kota Bojonegoro telah diatur dalam kuh perdata terkait dengan perjanjian sewa beli yang telah dibuat aktanya melalui notaris yatiman hadi Suparjo, SH.
Hak hak keperdataan pedagang pasar kota Bojonegoro tidak boleh dihilangkan dikesampingkan dan atau dirampas oleh dan atau siapa pun dengan dalih apapun karena hak keperdataan melekat pada 1.285 pedagang pasar kota Bojonegoro.
Dalam perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 1992 dengan PT alimdo ampuh abadi ada klausula
1. PT alimdo ampuh abadi diberikan kewenangan menjual mengalihkan toko bedak dan Los pasar kota Bojonegoro.
2. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan bukti hak kepemilikan pada pedagang pasar kota Bojonegoro.
Maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pedagang pasar kota Bojonegoro terkait dengan upaya pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan pemindahan pasar kota Bojonegoro ke Pasar wisata Banjarejo adalah :
1. Upaya hukum terkait dengan gugatan PMH perbuatan melawan hukum.
2. Upaya hukum terkait dengan gugatan wanprestasi.
3. Upaya hukum terkait dengan gugatan class action.
4. Upaya hukum terkait dengan ganti rugi.
Upaya hukum yang akan dilakukan dan yang telah disiapkan maka dapat menghentikan upaya pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk sementara waktu sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Maka siapa pun harus tunduk terhadap hukum baik itu pemerintah Kabupaten Bojonegoro pedagang pasar kota Bojonegoro aparatur pemerintah sipil maupun kepolisian, militer.
III.UPAYA SOSIAL
Upaya sosial adalah upaya mempertahankan hak hak pedagang pasar kota Bojonegoro melalui sinergi pedagang pasar kota Bojonegoro dengan masyarakat sekitar pasar kota Bojonegoro Kelurahan Ledok wetan Ledok kulon karang pacar banjarjo kadipaten klangon Kepatihan desa Kauman desa Banjarsari dll.
Dimana masyarakat sekitar saat ini juga menikmati manfaat dengan adanya pasar kota Bojonegoro yang berada di tengah-tengah padat penduduk Kelurahan desa yang ada.
Upaya sosial dapat diartikan untuk mempertahankan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat dimana pasar kota Bojonegoro merupakan pasar tradisional terbesar di Bojonegoro.
Di mana ada pasar tradisional di situ ada pusat pemerintahan masjid agung Darussalam ada alun-alun ada kantor perhutani ada kantor satuan lalu lintas
Yang mana hal tersebut merupakan nilai-nilai yang mempunyai histori tersendiri yang tidak boleh dengan serta-merta dihilangkan.
Maka masyarakat sekitar pasar kota Bojonegoro sudah barang tentu berhak untuk mempertahankan keberadaan pasar Kota Bojonegoro karena disamping membawa manfaat bagi masyarakat sekitar namun lebih dari itu mempunyai history tersendiri bagi masyarakat yang ada disekitar serta masyarakat Kabupaten Bojonegoro pada umumnya.
Upaya sosial ini sangat efektif bilamana masyarakat sekitar bersinergi dengan pedagang pasar kota Bojonegoro untuk mempertahankan nilai-nilai sejarah yang telah ada bersatu padu untuk menyatukan satu suara menolak pemindahan pasar kota Bojonegoro ke Pasar wisata Banjarejo. (**)
Bojonegoro 15 Januari 2022