Sukur Priyanto: Hak Perangkat Desa Harus Dipenuhi, Persoalan PBB Pemkab Harus Bijak

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan dan ADD (alokasi dana desa) tahap 3 yang belum juga cair dikarenakan belum melunasi PBB (pajak bumi dan bangunan)  menjadikan masalah di Bojonegoro, terutama di kecamatan kota, sehingga berdampak bagi perangkat desa yang desanya belum bisa menyetor PBB.

Hal tersebut memicu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukur Priyanto angkat bicara, Sukur menjelaskan, Dari DBH yang Pemkab Bojonegoro terima sudah bisa dilihat, konsekuensinya 10 – 12,5 persen adalah haknya desa, mestinya hari ini harus segera diberikan kepada mereka.

“Polemik yang di Desa belum di selesaikan tanggung jawabnya terkaid dengan PBB dan juga ada hal lain lagi. Desa sendiri mengalami tingkat kesulitan yang cukup, karena berbagai persoalan datang pasti ada saja,” Ujar Sukur Priyanto, kepada wartawan saat sidak di Pasar Banjarrejo. Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:  Ada Penambahan Anggaran APBD Tahun 2024, Diduga Untuk Pokir Anggota Dewan

Lebih lanjut Sukur Priyanto mengungkapkan bahwa, banyak tanah didesa yang sudah pindah pemilik, bahkan dimiliki atau hak milik orang yang berada di luar desa bahkan luar kabupaten, dan pemerintah desa juga terkendala dalam komunikasi atau menarik PBB dengan pemilik lahan, karena banyak yang dikuasai oleh orang-orang diluar Bojonegoro tersebut.

“Bahkan banyak sekali keluh kesah para perakat Desa yang mendatangi saya, dikarekan Desa merasa berat jika harus untuk memenuhi PBB hingga tuntas atau lunas secara 100 persen,” Paparnya.

Pria yang juga ketua Partai Demokrat Bojonegoro ini meminta kepada Pemerintah Daerah, dalam hal itu Bapenda harus arif, bagaimana menghadirkan perangkat dan kepala desa untuk duduk bersama mengetahui sejauh mana pemerintah desa mengalami tingkat kesulitan. Pemerintah Daerah harus memberikan keleluasaan berupa punishment kepada pemilik lahan agar wajib pajak luar Bojonegoro ada hasrat membayar tanpa diminta. (Prut/Red)