SUARABOJONEGORO.COM – Beberapa wartawan di Kabupaten Bojonegoro kecewa dan menyesalkan acara Police Expo yang digelar Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro di alun-alun kota setempat, Sabtu (07/04/18) malam, pasalnya wartawan tidak boleh meliput acara tersebut.
Galuh, salah satu wartawan menyatakan, bahwa dia mendapatkan undangan dari Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, untuk menghadiri kegiatan tersebut. Namun, dengan alasan tidak jelas, Galuh dilarang masuk ke lokasi, walaupun sudah mengeluarkan ID Card dan undangan.
“Tadi saat saya mau masuk oleh petugas dilarang, dengan alasan tidak mengundang wartawan. Walaupun sudah mengeluarkan ID Card dan undangan, tapi tetap tidak boleh masuk, dan katanya harus menggunakan ID Card khusus”, kata Galuh.
Pihak event organizer (EO) melarang wartawan meliput konser diarea panggung. Alasannya, kata Galuh, pihak EO tidak mengundang wartawan.
Pelarangan tersebut, wartawan Sakti TV ini merasa kecewa lantaran tidak dapat melakukan tugasnya sebagai seorang wartawan. Galuh menuturkan, bahwa pelarangan tersebut melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Acara tersebut, kata Galuh, merupakan acara yang menarik untuk diketahui masyarakat. Kegiatan itu, sarana mendekatkan diri antara polisi dan masyarakat, sekaligus untuk memberikan informasi dan sosialisasi tentang inovasi pelayanan publik yang dimiliki Polres Bojonegoro serta informasi yang berkaitan dengan program dan kebijakan pimpinan Polri.
“Tapi sekalilagi kami menyeyangkan pencekalan ini, kami tidak boleh meliput, sungguh disayangkan,” pungkasnya.
Roni, wartawan lainnya mengatakan, jika memang benar wartawan dicekal dilarang meliput. Maka, pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, pelarangan meliput, jelas pelanggaran UU Pers.
“Namun, dalam hal ini kita harus bijak dalam menyikapinya, sebab pihak Eo maupun polres pasti memiliki alasan tersendiri,” pungkasnya. (bim/yud)
Reporter : Bima Rahmat
Editor : Wahyudi