Reporter: Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni LSM Angling Dharma dan LSM FKMB yang mengajukan ijin untuk aksi mengutarakan pendapat dimuka umum atau unjuk rasa pada hari Kamis 23 Desember 2021 ditengarai batal digelar, karena tidak mendapatkan ijin atau tidak dapat menerbitkan surat STTPdari Mapolres Bojonegoro. Kamis (23/12/21).
Ketua LSM Angling Dharma, M. Nasir, menjelaskan tidak diberikannya ijin unjuk rasa ini terdapat beberapa pertimbangan diantaranya adalah wabah covid-19 di kabupaten bojonegoro yang sampai saat ini belum berakhir dan varian baru omicron yang penyebarannya cepat dan masuk ke Indonesia.
“Betul Polres Bojonegoro tidak dapat menerbitkan STTP,” katanya.
Pertimbangan kedua adalah dalam undang-undang pasal 9 tahun 1998 pasal 11 bahwa setiap 100 orang wajib ada seorang atau 5 orang penanggung jawab. Namun dalam surat yang disampaikan kepada polres bojonegoro tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud.
“Tentu tidak masalah dan kami tetap mengapresiasi Mapolres Bojonegoro, karena ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Pertimbangan selanjutnya adalah terkait dengan penyampaian pendapat dimuka umum oleh LSM Angling Dharma adalah aksi tandingan pada waktu dan lokasi yang sama yang akan dilaksanakan oleh LSM FKMB sehingga rawan terjadi gesekan dengan jumlah masa yang besar. Sehingga untuk kedua penyelenggaran kegiatan aksi penyampaian pendapat dimuka umum tidak diterbitkan STTP.
“Tentu langkah ini diambil agar Bojonegoro tetap kondusif.,” pungkasnya. (Bim/red).