Aturan Libur Nataru Diperketat, Antisipasi Sebaran Covid 19

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Aturan libur Nataru 2021 tetap berlaku meskipun PPKM level 3 dibatalkan, hal itu bertujuan untuk mebatasi kegiatan masyarakat agar tidak terjadi lonjakan sebaran kasus Covid 19 selama liburan. Aturan libur Nataru 2021 semakin diperketat oleh pemerintah, apa saja aturan yang berlaku selama liburan Nataru 2021.

Sekdin Disdik Suyanto. MM menjelaskan, Sesuai edaran jelas bahwa mengikuti kebijakan masing-masing daerah sesuai kewenanganya. Menetapkan kalender pendidikan dan kebetulan dinas pendidikan udah ada di situ terjadwal libur semester 1 mulai tgl 24 Desember ssampai dengan 2 Januari 23.

“Selama Nataru kami pihak Disdik (dinas pendidikan menghimbauanya tetap memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi covid 19 bagi pendidik dan tenaga pendidik serta peserta didik juga tidak boleh cuti.

Baca Juga:  Antisipasi Penggunaan Knalpot Brong, Sat Lantas Polres Bojonegoro Datangi Bengkel dan Toko Onderdil Motor

Lebih jelas ungkap sekdin walau kondisi libur kalau jadwal dari puskesmas vaksinasi maka anak-anak tetap masuk, Juga tetap jaga kesehatan dan tetap selalu ingat pesan ibu e 3 M. Serta Program khusus anak SD kita lakukan vaksinasi usia 6 SD 11 th yang bekerjasama dengan Dinkes Kabupaten Bojonegoro.

Dalam pantauan awak media siber SuaraBojonegoro.com Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali. Jumlah tersebut sama dengan 12 kabupaten/kota saja.

PPKM level 3 dibatalkan atas dasar capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia mencapai 64 persen untuk dosis 1 dan 42 persen untuk dosis 2 di Jawa Bali, serta terus diberikan hingga saat ini. (Red/Lis)