Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Jelang akhir tahun 2021, Angka Janda dan duda mencapai 5.102 dari jlah perceraian yang di putus sebanyak 2.551 perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro hingga November 2021, Data tersebut disampaikan Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik, Senin (8/12/2021).
Dikatakam oeeh Sholikin Jamik bahwa Selama setahun, dari bulan ke bulan jumlahnya naik turun, yang terbesar cerai gugat hingga 1.813 perkara, dan data tersebut fluktuatif dari Januari – November dengan rata-rata 200-300 lebih perkara perbulannya. Dijelaskan Solikhin Jamik, selama setahun ini jumlah laporan perkara sebanyak di Pengadilan Agama sebanyak 3.340 perkara, mulai dari Izin Poligami sebanyak 9 perkara, Cerai Talak 738, Cerai Gugat 1.813 perkara, Harta Bersama 6 perkara, Perwalian 73 perkara, Isbath Nikah 15 perkara, Dispensasi Kawin 583 perkara, Wali Adlot 29 perkara, Penetapan Ahli Waris 25 perkara dan lain-lain 15 perkara.
“Tingginya angka perceraian dan perkara dispensasi nikah di kabupaten bojonegoro, di sebabkan karena tingkat kemiskinan tinggi, kemakmuran tidak merata. Masih banyak masyarakat yg terisoler dan akses kesehatan belum merata. Dan tingkat pendidikan masyarakat masih rendah,” ujarnya.
Sholikhin Jamik mengimbau kepada masyarakat yang sedang berperkara di PA Bojonegoro untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Semoga perkara perceraian di Bojonegoro tidak terus meningkat, untuk yang berperkara di PA agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” harap pria ini. (Red/Lis)