Seringnya Kebakaran Akibat Arus Pendek Listrik, Ini Pesan Pihak UPL PLN Bojonegoro

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Pihak PLN Kabupaten Bojonegoro memberikan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Bahaya kebakaran, seperti diketahui penyebab kebakaran biasanya paling banyak karena korsleting atau gas bocor, Selasa (21/09/2021).

Dalam kesempatan itu, manajer UPL PLN kabupaten Bojonegoro Choirul Hidajat Tri Widodo saat ditemui di ruangannya menjelaskan, biasanya kasus kebakaran terjadi akibat ketidak tahuan masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran. Contoh kebakaran karena listrik, itu karena warga menggunakan alat-alat listrik yang tidak memenuhi standar.

“Ada beberapa aturan yang harus diketahui oleh warga masyarakat dalam hal ini, 1 hindari bermain layang-layang dekat jaringan listrik, karena benang yang tersangkut dapat mengalirkan listrik. 2, hindari membangun atau memperbaiki bangunan didekat jaringan listrik minimal dengan jarak 3 m. 3 hindari tusuk kontak bertumpuk, 4 Jangan memasuki gardhu listrik/tempat yang bertanda peringatan bahaya tegangan listrik,” Kata Manajer UPL PLN Bojonegoro.

Baca Juga:  Sebuah Mobil Terbakar di SPBU Padangan

Disampaikan juga oleh Choirul Hidajat Tri Widodo bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menghindari konsleting arus pendek listrik diantaranya adalah
Jauhkan antena tv/Parabola/ papan reklame dari jaringan listrik, Hindari membakar sampah dibawah jaringan listrik, Periksa instalasi listrik anda setiap lima tahun sekali untuk menjamin keamanan instalasi listrik. Matikan lampu dan cabut kabel setelah selesai memakai peralatan listrik, Tidak menumpuk steker pada terminal listrik, Tidak mengganti sekring pemutus area induk tanpa izin.

Tidak hanya itu Choirul juga menjelaskan, Penyebab Kebakaran Akibat Korsleting Listrik Yaitu Alat-alat listrik yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), Penggunaan kabel yang tidak sesuai hantar arusnya, Penggunaan listrik ilegal mengakibatkan arus listrik terlalu besar hingga tidak mampu menampung, Menyambung sekring yang putus dengan kawat, Stop kontak/kabel tidak sengaja terkena air, Instalasi listrik tidak sesuai standar atau terdaftar sebagai anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI), Mengganjal Miniature Circuit Breaker (MCB) yang sering turun (jeglek) karena tidak sesuai kapasitas beban, Penggunaan listrik yang menumpuk pada satu terminal listrik.

Baca Juga:  Bangunan Oven Tembakau di Kedungadem Kembali Terbakar

Lebih lanjut kata Choirul, membuat jebakan tikus menggunakan listrik juga dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain. Dan juga bisa membuat dirinya sendiri masuk dalam penjara, (Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara atau kurungan sebagaimana Pasal 359 KUHP)

“Setiap konsumen wajib melaksanakan pengamanan terhadap bahaya listrik, menjaga keamanan instalasi listrik milik konsumen,memanfaatkan listrik sesuai peruntukannya sebagaimana Pasal 29 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” tandas Choirul. (Prut/Red)