Proses Ujian Perades Di PTUN kan, Penggugat Akui Keluarganya Diteror

SuaraBojonegoro.com – Dalam pengisian perangkat Desa di Desa Klepek, kecamatan Sukosewu kabupaten Bojonegoro, seorang salah satu peserta yang bernama Yuni cahyono (40) harus memenuhi panggilan PTUN Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya kemarin Selasa 7 September 2021 kemarin untuk memberikan kesaksian atas pengaduannya.

Dalam penuturannya dihadapan majlis Hakim PTUN Surabaya, Yuni Cahyono setelah kades klepek untuk kedua kalinya pada hari Rabu 15 september 2021, memberikan keterangan sesuai pertanyaan Majlis Hakim atas apa yang dialami dan diketahui terkait seputar Ujian tes Perangkat Desa.

Dalam agenda sidang, Yuni Cahyono juga menuturkan bahwa  saksi dari Perguruan Tinggi Unitomo Surabaya yang dihadiri Dekan Dari Unitomo diketahui salah menjawab, dalam pertanyaannya kapan dan tanggal berapa kerja sama di mulai. “Pihak dekan menjawab tanggal 12 Maret 2021. Padahal dalam kerja sama pihak ketiga tertera tanggal 15-16 Maret 2021,” Ungkapnya. Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga:  65 Peserta Seleksi Perades Desa Mojodeso Mengikuti Ujian Tulis

Yuni Cahyono juga mengaku bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan perlengkapan atas berkas berkas gugatnya. Namun Setelah dirinya pulang dari PTUN ada seseorang datang kerumahnya dan memperkenalkan diri sebagai pengacara kades.

Yuni Cahyono juga menuturkan, bahwa keluarganya juga mendapatkan teror, dan menurut dia bahwa pada dasarnya setiap warga Negara berhak melapor, “dan saya sendiri tidak pernah menghujat atau menjelekkan pihak terkait. Saya hanya patuh hukum dan menempuh jalur hukum bukan atas dasar ingin mencemarkan nama baik pihak-pihak tertentu. Dan semua yang saya adukan atas dasar temuan saya sendiri bukan dari isu-isu,” Jelas Yuni Cahyono. (Prut/Red)