Dua Pelaku Perampasan HP Di Taman Talun Di Dor Polisi, Korban Meninggal Dunia

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro Akhirnya berhasil membekuk Dua Pelaku Perampasan Handphone hingga korbannya mengalami kukanberat dan Meninggal Dunia, yaitu DA dan FI, keduanya warga Dusun Soko, Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.

Kedua pelaku ini di Bekuk di Wilayah Kanor, dan satu Orang harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur sat dilakukan penangkapan oleh Anggota  Satreskrim Polres Bojonegoro.

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat menggelar Pers Rilis dalam kasus Perampasan yang menyebabkan korbannya luka berat hingga meninggal dunia ini, bahwa Penyidik melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan dan kemudian diketahui bahwa pelaku adalah warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor dan Berjumlah dua orang.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro : Bhabinkamtibmas Garda Terdepan Kepolisian di Masyarakat

“Korban seorang laki laki warga Kecamatan Sumberrejo, sempat ditusuk dengan menggunakan pisau lipat oleh pelaku, dan kemudian tersungkur, lalu Handphonenya di rampas oleh pelaku,” Ujar Kapolres Bojonegoro, Senin (6/9/2021).

Dua pelaku ini awalnya sudah sengaja mencari korban untuk memperbaiki motornya dengan niat untuk melakukan perampasan Handphone. Korban perampasan ini sempat mempertahankan handphone baru kemudian di tusuk dengan menggunakan pisau lipat.

“Dari hasil penyelidikan, Pelaku dapat ditangkap dengan barang bukti, pisau lipat, baju korban, sebuah Handphone, dan juga sebuah sepeda motor, saat ini kedua tersangka meringkuk ditahanan polres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Terang AKBP Eva Guna Pandia.

Tersangka keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau 20 tahun penjara. (Red/Sas)