Pria Asal Kecamatan Sukosewu Ini Setebuhi Seorang Gadis Pelajar Setelah Mengancam Fotonya Akan Disebar

Reporter: Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Mendapatkan perlakukan pengancaman dari seorang pria yang juga teman dekatnya, seorang gadis yang masi pelajar, Sebut saja Anggrek (17) harus mendapatkan perlakuan tragis dan harus melayani nafsu birahi pria berinisial NS warga Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.

Berawal dari upaya percobaan persetubuhan oleh Pelaku terhadap korban yang memaksa korban untuk diajak menyewa kamar hotel, kemudian korban tidak mau, lalu korban diancam bahwa fotonya akan disebar, seperti yang dituturkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia dalam pers Rilisnya, Rabu (25/8/2021).

“Setelah korban diancam fotonya akan disebar, kemudian korban dijemput pelaku dari Rumah Tantenya di Kecamatan Balen, dan diajak pelaku ke ke sebuah Kos Kosan ABC gang Bea Cukai Jalan Basuki Rahmad, Bojonegoro, kemudian terjadilah persetubuhan dengan cara memaksa oleh pelaku terhadap korban,” Terang Kapolres Bojonegoro.

Baca Juga:  Dua Keluarga Awak Kapal KRI Nanggala-402 Asal Bojonegoro Dapat Kunjungan Dari Polres

Korban tidak dapat mengelak ketika pelaku memaksa korban Untuk melakukan persetubuhan karena dibawah ancaman tersebut. Sehingga korban menyampaikan kepada keluarganya kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro.

“Sat Reskrim Polres Bojonegoro kemudian mendalami kasus tersebut dan akhirnya tersangka pelaku persetubuhan tersebut diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Jelas AKBP Eva Guna Pandia di dampingi kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fran Dalanta Kembaren.

Akibat perbuatanya, tersangka diancam Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Bansos Untuk Warga Yang Membutuhkan dari Satreskrim Polres Bojonegoro

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) Potong Longdress warna Pink. ะก 1 (satu) Potong Kemeja panjang warna Cream, 1 (satu) Potong rok panjang pramuka, 1 (satu) Potong BH Warna Ungu, 1 (satu) potong celana panjang warna pink. g. 1 (satu) potong rok panjang wama pink motif kotak kotak, 1 (satu) potong BH wama Pink, (satu) potong celana dalam pink, 1 (satu) potong kaos dalam warna pink. k 1 (satu) Unit Handphone Samsung warna Gold, dan 1 (satu) Handphone Realme Wama Biru. (Sas/Red)