Tersangka Terancam Pasal Berlapis

SUARABOJONEGORO.COM – Kepolisian Resor Bojonegoro, bekuk tersangka pembuangan bayi ditepi sungai Sengon, Desa Sengon, Kecamatan Ngambon Kabupaten Bojonegoro, Rabu (28/03/18). Korban berjenis kelamin perempuan.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis. Yakni, pasal 76 B,  C dan pasal 80 (1), (4) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka berinisial LA, warga Desa Karangmangu, Kecamatan Ngambon Bojonegoro. Tersangka berumur 30 tahun ini, tega membuang bayinya sendiri lantaran takut dituduh selingkuh oleh suaminya. Sebab, saat ini sauminya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

“Bayi tersebut merupakan hasil hubungan sah dengan suaminya,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis (29/03/18).

Baca Juga:  Sebagai Ujung Tombak Polri, Kapolres Bojonegoro Harap Bhaninkamtibmas Harus Bisa Kendalikan Masyarakat 

Kapolres menjelaskan, kejadian itu berawal saat suami tersangka bekerja jadi TKI di Malaysia. Diketahui, suami tersangka terakhir pulang ke rumah pada Juli 2017. Setelah itu, kembali jadi TKI. “Namun, tersangka tidak menstruasi sampai deketahui hamil,” ucapnya.

Hingga tersangka hendak melahirkan, tersangka merasa sakit perut. Tidak lama kemudian, tersangka melahirkan bayi perampuan, Selasa (27/03/18) sekitar pukul 22.00 WIB. Ari-ari korban dikubur dalam rumah tersangka. Tersangka pun merasa bingung, hingga muncul niatan membuang anak kandungnya itu.

Keesokan harinya, Rabu (28/03/18) sekitar pukul 03.00 WIB tersangka memasukan bayinya tersebut ke dalam kardus. Dibuang disamping sungai Sengon, Desa Sengon, Kecamatan Ngambon. Dengan harapan, kata Kapolres, ada menemukan bayinya tersebut dan merawatnya.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bojonegoro Siaga Dijalan Antisipasi Padat Kendaraan

Akhirnya, bayi tersebut ditemukan Wakini, warga desa setempat. Saat itu, Wakini kaget melihat bayi tersebut. Wakini pun melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa setempat dan diteruskan ke Babhinkamtibmas.

“Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama tersangka dapat dibekuk petugas,” kata Kapolres.

Namun, saat di periksa oleh petugas, awalnya tersangka tidak mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya. Kendati demikian, petugas tidak kehilangan akal, hingga akhirnya tersangka mengakui bahwa bayi tersebut anak kandung tersangka.

“Tersangka sempat mengelak, tapi akhirnya mengakuinya. Saat ini, tersangka di tahan di Mapolres Bojonegoro,” pungkasnya. (ron/yud)

Reporter : Sya’roni

Editor : Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *