PAPDESI Bojonegoro: Pemangkasan ADD Tidak  Dibenarkan

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bojonegoro, Samudi, mengapresiasi dan mendukung pernyataan sikap Forum Sekertaris Desa Seluruh Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Bojonegoro untuk audiensi terkait pemangkasan Anggaran Dana Desa. Minggu (15/08/21).

“Papdesi sangat mendukung dan apa yang dilakukan oleh Forsekdesi ini sudah benar,” katanya.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh Forsekdesi tentang pemangkasan ADD tersebut benar karena regulasi. Dan menurut Samudi, pemangkasan ADD tidak dibenarkan. Surat Sekertaris Daerah nomor 900/1990/412.3004/2021 tentang pragnosa bertentangan dengan Perda dan Perbup.

“SK tentunya tidak boleh bertentangan dengan Perda dan Perbup,” ujarnya.

Kepala Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, ini menjelaskan jika ada penurunan pendapatan seharusnya bukan persentasenya yang diturunkan. Dengan pendapatan yang menurun tentu secara otomatis pendapatan akan turun dengan standar yang masih sama yakni 12,5 %.

Baca Juga:  Sukur Priyanto : Pemangkasan ADD Akan Menganggu Stabilitas APBDes

“Perda dan Perbup mengharuskan 12,5 % dari perimbangan pusat dan daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Tapi sampai saat ini belum pernah terealisasi,” ucapnya.

Lebih jauh, Samudi menegaskan jika ADD merupakan salah satu sumber pendapatan bagi desa yang menjadi sumber utama dalam pengalokasian belanja diantaranya adalah untuk siltap dan tunjangan kades dan perangkat desa, tunjangan dan operasional BPD, Operasional pemerintahan desa dan honor RT/RW.

“Disaat Pandemi, Kades, Prades, RT / RW dituntut bekerja lebih untuk menangani Covid 19. Tentu sangat ironis bahkan tidak adil jika jumlah penerimaan maupun penyaluran ADD yang merupakan hak desa justru berbanding terbalik dengan tuntutan tugas dan Kewajiban,” pungkasnya. (Bim/red).

Baca Juga:  Bersama Pengelola Produksi Migas , Pemkab Gelar Rakor Revisi Perda