Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Setelah diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali, Khususnya di Bojonegoro Petugas Gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813/Bojonegoro, dan Satpol PP serta Satuan petugas (Satgas) Gugus Covid 19 melakukan penyisiran Dan sosialisasi terhadap warga dan juga pemilik warung maupun tempat tempat makan.
Sebelum acara sosialisasi dan juga penyisiran, Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengingatkan kepada para Anggota aparat gabungan bahwa dimalam pertama PPKM Darurat agar memberikan sosialisasi dan mengingatkan agar masyarakat mematuhi PPKM Darurat sesuai Surat Edaran dari Pemerintah.
“Malam ini kita berikan sosialisasi dulu, namun jika masih ada yang tetap tidak mengindahkan maka kita akan ambil tindakan tegas, bahkan jika perlu kita Pasang garis Polisi di tempat tempat yang memang tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat,” Ujar Kapolres Bojonegoro, Sabtu (3/7/2021).
Sementara itu, petugas Gabungan terus melakukan penyisiran yang melibatkan jajaran Kasat dari Polres Bojonegoro dan perwira Kodim 0813/Bojonegoro di Lokasi Warung warung pinggir Sungai Begawan Solo tepatnya dibawah jembatan Sosrodilonggo.
Dalam penyisiran ini ditemukan banyak warga dan warung warung yang masih buka, guna mengantisipasi sebaran Covid 19, petugas langsung melakukan Swab terhadap para pengunjung, dan kemudian didapati informasi bahwa ada dua pengunjung yang diduga terbukti positif Covid 19 setelah dilakukan Swab antigen.
Dari hasil positif swab antigen ini, kemudian kedua orang tersebut harus dibawa petugas untuk dilakukan karantina, karena dikhawatirkan akan berdampak penyebaran kepada masyarakat yang lainnya. (SAS*)