DPC PERADI Bojonegoro Berharap Kabupaten Bojonegoro Mempunyai Perda Bantuan

Oleh : Mochamad Mansur, SH.,MH.

SuaraBojonegoro.com – Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberi ruang bagi daerah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum melalui APBD dan dapat mengaturnya melalui Peraturan Daerah (Perda).

Sampai saat ini, Kabupaten Bojonegoro belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara tersebut, khususnya bagi warga miskin.

Mengingat pentingnya perda tentang bantuan hukum sebagai landasan hukum bagi daerah untuk memenuhi hak-hak masyarakat miskin dalam mengakses keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) serta berhak memperoleh kepastian hukum (access to justice), dibutuhkan komitmenn kuat dari DPRD Kabupaten Bojonegoro maupun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro beserta stakeholder untuk segera mengimplementasikan pembentykan Perda Bantuan Hukum serta mengalokasikan dana bantuan hukum dalam APBD  sebagaimana amanat Pasal 19 UU Bantuan Hukum.

Baca Juga:  COVID-19, Fikiran kita dan Rasa Takut

Berkaitan dengan bantuan hukum tidak hanya amanat dari Undang-undang Bantuan Hukum saja, namun juga undang-undang lainnya seperti Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Lanjut Usia, Undang-undang PKDRT dan Undang-undang Penyandang Disabilitas juga mengamanatkan.

Harapan kami apabila Kabupaten Bojonegoro berkehendak membuat Perda Bantuan Hukum di Kabupaten Bojonegoro nantinya tidak hanya ditujukan  bagi masyarakat miskin tetapi juga bagi kelompok rentan lainnya. (*)

*) Penulis Adalah Ketua DPC Peradi Bojonegoro, dan Juga Dosen di Unigoro