Tuban, SuaraBojonegoro.com – PRY alias Ngrobyong (45) seorang Petani asal dusun Krajan desa Pucangan kecamatan Montong tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial S yang berusia 16 tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Tuban pada Rabu (02/05), terungkap bahwa tersangka tidak hanya sekali menyetubuhi korban, namun ia tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya hingga 4 (empat) kali.
Kali pertama tersangka melakukan aksinya pada kamis (20/05) sekira pukul 18.30 wib, saat itu tersangka dalam keadaan mabuk masuk kedalam kamar korban kemudian menyetubuhi korban tanpa perlawanan, lima hari kemudian tepatnya selasa (25/05) pukul 18.30 wib, tersangka yang juga dalam pengaruh minuman keras memasuki kamar korban dan melakukan perbuatan bejatnya untuk kali kedua, tak puas sampai disitu tersangka mengulangi perbuatannya untuk kali ketiga pada hari Sabtu (29/05) sekira pukul 20.30 wib, dalam keadaan mabuk tersangka masuk kedalam kamar korban dan kembali menyetubuhi korban.
Sebelum ditangkap, pada minggu (30/05) ditempat yang sama tersangka mengulangi perbuatan bejatnya yang keempat kali pada korban.
Tersangka ditangkap oleh satreskrim Polres Tuban berdasarkan laporan Ibu korban dengan bukti sebuah video yang diambil oleh adik korban berisi adegan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan jika pelaku merupakan orang tua kandung ditambah sepertiga dari hukuman.
“Tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatannya, dan semua dia lakukan dalam kondisi mabuk” Ucap AKBP Ruruh Wicaksono saat pimpin konferensi pers.
“Korban yang tidak berani melawan akhirnya minta tolong kepada adiknya untuk merekam perbuatan tersangka untuk dijadikan barang bukti” Imbuhnya.
Saat di tanya awak media, tersangka mengaku tidak sadar saat melakukan persetubuhan terhadap korban “Empat kali pak, Tidak sadar pak karena mabuk” ucap tersangka.
Selain Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, tiga kasus lain juga di rilis oleh polres Tuban antara lain kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh sepasang suami istri.
MS (40) laki-laki asal kelurahan tanah kali Kedinding kecamatan Kenjeran Surabaya dan UM (29) perempuan asal dusun Pasekan desa Tasikmadu Palang terekam CCTV saat sedang melancarkan aksinya didepan dealer Daya Motor jalan panglima Sudirman kelurahan sendangharjo kecamatan Tuban pada hari sabtu (22/05), terlihat tersangka perempuan turun dari sepeda motor dan mengambil sebuah Handphone (HP) yang berada di sebuah motor yang terparkir.
Korban EAS (21) warga kelurahan Gedongombo kecamatan Semanding yang mengetahui HPnya hilang langsung melaporkan ke unit Reskrim polres Tuban, berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV petugas dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang merupakan pasangan suami-istri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 huruf ke 3e dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.
Kasus lain yang dirilis oleh Polres Tuban yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh DHK (21) terhadap Kendaraan milik MHJ (32) yang merupakan kekasih pasangan jenisnya.
Kejadian bermula saat pasangan kekasih sama jenis itu berkencan dan minum-minuman keras disebuah home stay di jalan Veteran Tuban, saat korban sedang tertidur karena mabuk tersangka kemudian membawa kabur kendaraan beserta barang-barang milik korban.
Saat ditangkap oleh satreskrim Polres Tuban pada minggu (25/04) sekira pukul 21.00 wib di sebuah warung kopi di perumahan bukit karang kecamatan Semanding, tersangka tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Selain itu juga Kasus penyekapan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh W (40) bersama 3 temannya yang masih buron terhadap MJES (38) karyawan PT. Wom finance.
Kejadian bermula hari senin (03/05) sekira pukul 13.00 wib sepeda motor milik tersangka yang terlambat membayar cicilan selama (3) bulan yang dibawa oleh anaknya ditarik oleh debt colector PT. Wom finance, karena tidak terima motornya ditarik, pada hari minggu (09/05) sekira pukul 17.00 wib, para pelaku bertemu dengan korban di sebuah bengkel di desa Semanding Kecamatan Semanding kabupaten Tuban, kemudian korban dibawa secara paksa dan dimasukkan kedalam mobil Honda Mobilio Nopol : S 1642 HJ milik tersangka W selanjutnya korban disekap didalam rumah S dusun Ngayung Rt 02 Rw 01 desa Sumberagung Kecamatan Plumpang kabupaten Tuban yang merupakan kerabat tersangka dan melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP sub 170 ayat 1 dan ayat 2 (1e) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun. (Red/Lis)