Peternak Bojonegoro Bisa Asuransikan Ternak Peliharaanya, Begini Caranya!

SuaraBojonegoro.com – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Bojonegoro mengimbau para ternak sapi untuk ikut dalam kepesertaan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K). Tahun 2021, Kabupaten Bojonegoro mendapatkan alokasi asuransi sebanyak 1.000 ekor sapi betina. Asuransi ini nantinya dapat menjamin ternak terlindungi.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro Catur Rahayu mengatakan, AUTS/K (Asuransi Usaha Ternak Sapi / Kerbau) merupakan perlindungan dalam bentuk ganti rugi kepada peternak jika terjadi kematian sapi/kerbau karena penyakit.

“Ada beberapa penyakit yang dapat diklaimkan melalui AUTS/K seperti penyakit BEF, tympani (bloat), distochia, dan beberapa penyakit yg lain seperti yg diatur dalam pedoman teknis. Selain itu sapi kecelakaan, sapi mati karena beranak dan sapi hilang akibat pencurian juga ditanggung oleh AUTS/K, sehingga nantinya peternak dapat meneruskan usahanya,” ucapnya.

Upaya kita saat ini adalah terus melakukan kegiatan penjaringan serta sosialisasi sekaligus untuk menjaring sapi betina dengan ikut program asuransi ternak agar terlindungi.

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian Unigoro Asuransikan Mahasiswanya, Keluarga Dua Mahasiswa Terima Asuransi Meninggal

“Dengan harapan, semoga lebih banyak peternak dan kelompok lain yang akan ikut asuransi ternak ke depannya, sehingga usaha pembibitan terjamin dan peternak tenang,” ungkap Catur Rahayu.

Selain itu, Menurut Kepala Bidang Peternakan, Elfia Nuraini menambahkan, AUTS/K ini sebagai salah satu perlindungan bagi peternak kita khususnya untuk ternak sapi Betina.

Premi asuransi ternak adalah sebesar Rp. 200.000. Nantinya pemerintah melalui Kementrian Pertanian akan mensubsidi asuransi ternak sebesar 80% sebesar Rp. 160.000 sehingga peternak secara swadaya hanya membayar 20% dari premi yaitu sebesar Rp. 40.000,- dengan jangka waktu pertanggungan selama 1 tahun.

“Nantinya peternak jika mengalami kasus kematian ternak akan menerima pertanggungan asuransi sebesar Rp. 10.000.000,” tuturnya.

Baca Juga:  Turun Kandang, Kapolsek Tambakrejo Turun Kandang Bersama PTP Cegah Wabah PMK

Ternak sapi betina yang bisa didaftarkan adalah yang berumur minimal 1 tahun. Serta, kondisi sehat yg dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter hewan.

“Diharapkan semua peternak yang memiliki sapi betina segera mendaftarkan asuransi,” imbuhnya.

Tata cara pendaftaran peserta AUTS/K :
1. Kelompok ternak menghubungi petugas Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Bojonegoro
2. Petugas akan melakukan pendaftaran dan verfikasi di lapangan terkait kondisi ternak sapi betina yg akan didaftarkan.
3. Petugas dinas akan mendaftarkan ternak melalui aplikasi SIAP
4. Virtual Account akan diterbitkan jika disetujui oleh Perusahan Asuransi Pelaksana
5. Jika Premi swadaya sebesar Rp 40.000 telah dibayar oleh kelompok/peternak maka polis terbit secara otomatis melalui aplikasi SIAP.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Bojonegoro. (Red/Lis)