Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Adanya penerima bantuan operasional Pendidikan Covid 19, bagi TPQ (Taman Pendidikan Qur’an) yang pengusulnya melalui FKPQ (Forum Komunikasi Pendidilan Al Qur’an) yang saat ini menjadi pemeriksaan kejaksaan Negeri Bojonegoro yang telah memasuki tahap penyidikan, karena adanya dugaan kesepakatan penggunaan uang untuk biaya operasional dalam pelaksanaan kegiatan mulai untuk kegiatan sosialisasi, transportasi, dan juga biaya Cetak SK (Surat Keputusan) dari kemenag. Diduga ada juga penerima BOP Covid 19 yang diluar FKPQ melalui tahap 1, 2 dan tahap 3 yang belum tersentuh pemeriksaan Aparat Penegak Hukum. Senin (19/4/2021).
Sampai saat ini, diduga kejaksaan sudah memeriksa penerima BOP Covid 19 yang pengusulannya dilakuakan FKPQ tahap 1, dengan koordinatornya Shodikin yang juga sebagai ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro, dari sekian banyak penerima BOP yang dikumpulkan atau diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro diduga hanya pada penerima BOP yang FKPQ tahap 1 saja.
Sementara itu dari hasil penelusuran Media SuaraBojonegoro.com ada TPQ atau Diniyah yang juga mendapatkan bantuan BOP Covid 19 diluar pengusul FKPQ, diantaranya di wilayah Kecamatan Balen, Sumberrejo, dan Pasangan, Bahkan di Kecamatan Malo.
Salah satu Guru Ngaji di Kecamatan Balen, yang namanya enggan dimediakan mengatakan bahwa ada beberapa tokoh di Kecamatan Balen yang menjadi pengusul Dana BOP Covid 19 untuk TPQ, Diniyah dan Pondok Pesantren, bahkan terdapat potongan yang sangat fantastis dengan variasi 35 hingga 50 persen dari setelah pencairan Dana Covid 19 diluar FKPQ.
“Banyak penerima BOP Covid 19 di Kecamatan Balen diluar pengusul FKPQ, dan pengusulnya dari Balen Sendiri,” Ungkap Guru Ngaji di Balen tersebut.
Disebutkan pula bahwa mekanisme pencairan Tahap 2 untuk BOP Covid 19 ini setelah pencairan dari bank, kemudian dibawa atau disetor ke Pengusul kemudian baru diserahkan ke lembaga TPQ, Madin atau Pontren penerima dan ditengarai terdapat potongan uang BOP Covid 19 dalam mekanisme ini.
Satu Pengusul dari Kecamatan Sumberrejo yang pernah di konfirmasi media ini mengatakan bahwa dirinya mendapatkan SK dari Kemenag untuk mendata guna mengusulkan pencairan BOP Covid 19, yaitu Marianto yang dari TPQ Wali Songo Sumuragung, Sumberrejo, mengakui pengusulan terhadap bantuan BOP Covid untuk TPQ dan Diniyah dirinya mengaku hanya mengusulkan ke Kemenag (Kementrian Agama).
“Saya hanya mengusulkan ke Kemenag, dan ada beberapa yang di ACC dan dana yang cair diterima lembaganya masing masing,” Ujar Marianto saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.
Sampai saat ini, Penyidikan dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan Taman Pendidikan Qur’an ( TPQ) oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus berlanjut, dan memang ada persoalan dalam BOP TPQ, Madin dan Pondok Pesantren yang dinilainya carut marut itu.
Persoalan tersebut muncul tidak hanya penerimaan BOP tahap 1 dengan pengusul FKPQ, namun diduga juga di luar FKPQ, Mulai dari pengajuan proposal, realisasi pencairan hingga adanya dugaan potongan BOP 35 persen hingga 50 persen. Bahkan ada beberapa TPQ penerima BOP yang perolehan BOP-nya dipotong sampai dengan 70 persen.
Dikonfirmasi awak media, ketua FKPQ Bojonegoro, Shodikin, dari pencairan BOP di 1.430 lembaga TPQ di Bojonegoro itu, tidak semua pengajuan proposalnya melalui FKPQ. Dari jumlah tersebut, hanya mengkoordinir pengumpulan proposal BOP sebanyak 937 lembaga TPQ. Selebihnya ada pihak-pihak lain di luar FKPQ yang menjadi pengusul pengajuan BOP TPQ, Madin, dan Pontren di Kementerian Agama RI.
Bahkan muncul gambaran bahwa ada nama nama yang muncul selaku pengusul atau perantara BOP Covid 19 tersebut yang dari anggota DPR RI, dari organisasi masyarakat, dan ada pula oknum yang mengaku pegawai Kemenag Bojonegoro.
Ketua FKTPQ Bojonegoro itu berharap penyidik Kejaksaan bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pencairan 493 BOP yang dianggapnya masih abu-abu itu.
“Dalam Juknis kan sudah dijelaskan mekanisme pengajuan BOP untuk pencegahan dan pengendalian pandemi Covid 19. Pengajuan BOP bisa dikoordinir oleh FKTPQ, FKDT, FKPontren, atau mengajukan sendiri melalui kantor Kemenag daerah. Lha kalau pengajuan BOP itu dilakukan oleh oknum di luar ketentuan Juknis, kan berarti pengusul atau perantara.” Ujar Shodiqin.
Lebih lanjut dikatakan oleh Shodiqin, untuk lembaga TPQ yang pengajuan BOP-nya melalui FKTPQ Bojonegoro, memang ada kesepakatan dalam rapat dengan lembaga TPQ yang menerima BOP untuk membantu operasional FKTPQ.
Dari uang sebesar Rp. 1 juta yang diberikan lembaga TPQ penerima BOP, tambah Shodiqin, Rp. 400 ribu diantaranya diserahkan ke Koordinator Kecamatan ( Kortan ) FKTPQ Kecamatan untuk biaya operasional. Sedangkan Rp. 600 ribu dikelola oleh FKTPQ Kabupaten, untuk mengurus kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan BOP seperti pembiayaan pengadaan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis BOP yang diselenggarakan di aula kantor Kemenag Bojonegoro sebanya 5 kali. Pembayaran perpanjangan piagam SK pengurus TPQ yang jumlahnya sekitar 2.000 lembaga, dengan biaya sebesar Rp50 ribu ke Kemenag Bojonegoro. Pembiayaan untuk kegiatan Monitoring dan Evaluasi dan juga untuk membantu biaya transportasi pengiriman barang sampai di tangan lembaga penerima bantuan.
“Dana yang disetorkan ke FKPQ bisa dipertanggungjawabkan penggunaanya. Tapi bagaimana dengan pelaksanaan BOP TPQ yang dikoodinir oleh pihak di luar FKPQ ?, ini juga harus diusut tuntas. Lantaran banyak lembaga TPQ penerima BOP yang diduga tidak membelanjakan uang BOP nya untuk membeli alat-alat kesehatan guna penyelenggaraan Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid19. Itu kan jelas-jelas menyimpang dari tujuan pemberian BOP,” ujar Shodiqin lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Kejari Bojonegoro Sutikno ketika dikonfirmasi SuaraBojonegoro.com, apakah Kejaksaan melakukan pemeriksaan BOP Covid 19 tahap 1,2 dan 3, Kajari mengatakan bahwa Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Bojonegoro adalah BOP Covid 19 TPQ untuk semua tahapan. “TPQ semua tahapan,” Jawabnya Singkat melalui Akun Wathsappnya. (SAS/Red)