24 Orang Ditangkap Akibat Berjudi, Kini Meringkuk Ditahanan Polres Bojonegoro

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 24 orang menjadi tersangka di Polres Bojonegoro oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) akibat dugaan tindak pidana perjudian yang telah di lakukan, ke 24 orang tersangka dari 19 Kasus Perjudian ini harus meringkuk di tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa para tersangka perjudian ini ditangkap dari seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro atas dasar informasi dan laporan warga, sehingga dengan kasus ini merupakan kasus perjudian terbanyak yang ditangkap saat operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru tahun 2021 Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Senin (12/4/2021).

“Para tersangka ini kami tahan untuk menjalani pemeriksaan dan juga proses selanjutnya,” Kata AKBP Eva Guna Pandia saat melakukan pers rilis hasil operasi Pekat Semeru 2021.

Baca Juga:  Boleh Gunakan Knalpot Brong Tapi Ini Syaratnya!

Dari penangkapan para tersangka ini, mereka melakukan judi diantaranya judi Remi, Domino, Online, dan judi sifat untung untung, serta judi Togel, dari berbagai tempat mulai rumah, dan juga warung kopi.

“Namun rata rata mereka ditangkap dari warung kopi,” Tambah Kapolres Bojonegoro.

Selain itu Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti diantaranya uang, Handphone, kartu SIM Telepon Selular, ATM, kertas catatan angka,  dan juga barang bukti lainnya yang disita kepolisian.

Akibat perbuatanya ke 24 tersangka judi ini dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Rum/SAS)