Asyik Berduaan di Kamar Kos, Pasangan Muda Mudi Diciduk Satpol PP Bojonegoro

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Diduga Asyik mesum disalah satu sebuah kamar kos di jalan Lisman, Desa Campurrejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Pasangan Muda mudi ini diciduk Satpol PP Pemkab Bojonegoro, sekitar pukul 16.00 wib, Selasa (2/3/2021).

Dari data yang dihimpun Media SuaraBojonegoro.com, bahwa pasangan ini adalah  SNA (21) Perempuan warga RT 26 RW 09 Dusun Sumber, Desa Sumberrejo, bersama seorang laki-laki FI (20) warga RT 02 RW 01 Dusun Kedungdowo, Desa Sumber Harjo, Kecamatan Sumberrejo.

Berawal dari informasi yang diterima satpol PP Pemkab Bojonegoro, yang kemudian memastikan dan setelah itu datang ke lokasi, dan ternyata benar ada sepasang kekasih sedang berada didalam kamar kos.

Baca Juga:  Beroperasi Tanpa Ijin Satpol PP Sita Perangkat Karaoke di Rel Bengkong

Menurut Beny Subiakto, selaku Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Bojonegoro, kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengetuk pintu kamar kos, dan kemudian keduanya keluar, serta tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan akhirnya keduanya digelandang ke kantor Satpol PP.

“Mereka kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses selanjutnya,” Ungkap Beny.

Masih kata Benny, bahwa pasanagn ini mengaku telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri swbanyam dua kali, yang pertama pada malam tahun baru 2021, dan saat ini yang kemudian keciduk petugas Satpol PP Pemkab Bojonegoro.

Petugas Juga menemukan kondom didalam kamar tersebut saat menangkap mereka dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua orang tua pasanagn ini dipanggil ke kantor Satpol PP guna proses selanjutnya. (SAS/Red)