Reporter : Ciprut Laela
SuaraBojonegoro.com – Mochlasin Afan, Ketua Komisi C DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, menanggapi dengan adanya penurunan pangkat Dandi Suprayitno, selaku Kepala Dinas Pendidikan, yang masih menjabat meskipun saat ini pangkatnya di bawah sekretarisnya. Kamis (25/02/2021).
Untuk itu, menurut Mochlasin Agan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus menjelaskan kepada publik aturan atau syarat pangkat untuk menduduki sebagai kepala Dinas yang ada di wilayahnya.
“Hal itu perlu di lakukan agar Pangkat kepala dinas yang saat ini di bawah pangkatnya Sekretaris Dinas Seperti yang terjadi di Dinas pendidikdikan Kabupaten Bojonegoro ini tidak menjadi Polemik yang berkepanjangan,” Kata Afan.
Disampaikan juga bahwa untuk menjabat kepala dinas itu bagaimana aturannya apakah harus 4b atau standrat minimalnya berapa, “itu harus di jelaskan kepada publik, apakah penurunan pangkat Dandi itu sudah final atau masih ada lanjutan, Sehingga polemik ini tidak berkepanjangan,” ujar Sekretaris DPC Partai Demokrat Bojonegoro ini.
Lebih lanjut di katakannya, Hal itu sangat penting di lakukan dan sudah menjadi Tanggung jawab pemerintah Kabupaten Bojonegoro, karena pertanyaan banyak masyarakat jika Kepala Dinas pangkatnya di Bawahannya sekretaris itu kan sesuatu hal yang aneh.
“Itu harus dilakukan kajian ulang dan publik berhak tau dan pihak Pemkab dalam hal ini, karna dalam hal ini yang memiliki kewajiban adalah pemkab, untuk itu harus segera menjelaskannya kepada publik,” pungkasnya. (Prut/SAS)