Pansus IV DPRD Bojonegoro Soroti Soal Urgensi Raperda

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Pansus IV DPRD Bojonegoro melakukan Pembahasan peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah usulan eksekutif, Abdulloh Umar selaku ketua Pansus IV menyampaikan bahwa
Dalam pembahasannya pihaknya menyoroti kaitan dengan urgensi dari raperda tersebut. Rabu (24/2/2021).

Pembahasan Raperda ini yang memang harus ada penyesuaian dan imolementasi dari PP 12 tahun 2019 tentang pokok-pokok pengelolaan daerah disamping karena peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sudah tidak sesuai dengan regulasi dan kondisi terkini.

Tim eksekutif Teguh P, selaku Kepala inspektorat memyampaikan bahwa ada beberapa perbedaan mendasar terkait dengan struktur APBD hingga diperlukannya raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah disamping karena peraturan daerah no.3 tahun 2016 sudah tidak relevan juga karena terbitnya PP nomor 12 tahun 2019.

Baca Juga:  Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro Dukung Pembahasan Kembali Raperda Dana Abadi Migas

“Dalam raperda ini perubahan struktur APBD mengalami perubahan khususnya untuk hibah terhadap lembaga baik BL, BTL yang dulu pengelolaannya masuk di BPKAD, sekarang masuk menjadi  belanja operasional langsung di SKPD terkait atau masing-masing, sesuai dengan bidang dan peruntukannya. Sementara untuk tata kelola tidak banyak berubah,” terangnya.

Ibnu Suyuthi kepala Dispenda menambahkan bahwa dulu pengelolaan masuk di SIMDA tapi jika sekarang di SIPD. Disamping itu pembahasan Raperda ini sudah  melalui kajian dan pembahasan yang mendalam di eksekutif yang melibatkan berbagai pihak dan OPD.

Diakhir pembahasan, ketua Pansus IV Abdulloh Umar menyampaikan dirinya sependapat dengan pihak eksekutif bahwa Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan merekomendasikan agar segera untuk disetujui dan di sahkan bersama-sama sebagai bentuk implementasi dari terbitnya PP nomor 12 tahun 2019.

Baca Juga:  Peradi Bojonegoro Berharap Raperda Inisiatif Bantuan Hukum Dapat Meringankan Beban Warga Miskin

“Guna sebagai acuan dan pedoman bagi SKPD untuk melakukan kegiatan. Filosofisnya adalah SKPD membutuhkan pedoman agar tidak salah dalam  pengelolaan kegiatan pemerintahan, progran-porgram, serta kebijakan pemerintah dan pengelolaan keuangan daerah” Terang Abdullah Umar.

Pembahasan peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah usulan eksekutif hari ini dibahas di DPRD dipansus IV yg diketuai oleh Abdulloh Umar, S.pd. selain dihadiri oleh ketua dan anggota pansus IV, rapat pembahasan raperda ini di ikuti oleh tim dari eksekutiif yang terdiri kepala Dispenda, kepala BPKAD, kepala inspektorat, Beserta suluruh jajaran staf terkait. (SAS/Red)