Polsek Ngasem Bersama Petugas Gabungan Bubarkan Pentas Elektone Yang Akan Tampil di Resepsi Pernikahan

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Sudah mengeluarkan Maklumat dan juga kepolisian tidak memberikan ijin terhadap pertunjukkan musik atau sejenisnya didalam kegiatan Acara atau diluar ruangan, dan juga masyarakat diharuskan melaksanakan protokol kesehatan Covid 19, dan jika terjadi pelanggaran maka Petugas Polisi atau satgas Gugus tidak akan segan segan mengambil tindakan.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Ngasem, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngasem AKP Agus Elfauzi S.Sos.,MM, yang telah mendatangi sebuah resepsi pernikahan dengan dihadiri oleh masyarakat banyak dan tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid 19.

Sebelumnya petugas Polsek Ngasem ini Mendapatkan Informasi adanya kerumunan warga di sebuah resepsi pernikahan yang diselenggarakan oleh Khosim warga Desa Ngantri kecamatan Ngasem, Bojonegoro, dan bahkan ada peralatan musik elektone beserta pemainnya serta penyanyinya.

Baca Juga:  Tak Henti Berbagi, Unigoro Berikan Takjil Ke Warga Tidak Mampu di 3 Kabupaten

“Kemudian kami datangi lokasi tersebut, dan benar ada kerumunan masa yang jumlahnya sangat banyak tidak menjaga jarak sesuai aturan dan juga kapasitas jumlahnya 80 persen dari luas tempat,” Kata AKP Agus El Fauzi. Jum’at (29/1/2121).

Sehingga dirinya harus memberhentikan agar hiburan musik elektone tidak dilakukan dan memberikan himbauan keras kepada warga yang sedang berada dilokasi Hajatan resepsi untuk bergantian masuk dengan kapasitas 35 persen.

“Kami tegaskan untuk hiburan musik tidak dilakukan dan pengunjung resepsi agar keluar dan bergantian dengan yang lain,” Tambah Kapolsek Ngasem.

Setelah diberikan himbauan dan juga tindakan tegas dari aparat Polsek Ngasem bersama Koramil dan Satpol PP Setempat akhirnya acara dilanjutkan dengan protokol kesehatan dan beberapa petugas harus mengawal dan menunggu hingga acara usai. Masyarakatpun mengikuti himbuan petugas dan bergantian masuk kedalam acara hajatan, serta tidak ada hiburan elektone.

Baca Juga:  Masih Pandemi, Kapolres Bojonegoro Salurkan Bansos di Desa Kelahiran

“Kami tegaskan sekali lagi, bahwa jangan sampai ada masyarakat yang menggelar hiburan di Pandemi Covid 19 ini, jikapun mengadakan acara resepsi atau hajatan agar melakukan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” Pungkas AKP Agus El Fauzi. (SAS*)