Surabaya, SuaraBojonegoro.com –
Kanit IV Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jatim bersama jajarannya berhasil melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan/atau dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 KUHP.
Kasus prostitusi dengan korban perempuan berusia 15 tahun diungkap penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur ini terungkap ketika korban tengah melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Surabaya.
“Ada satu tersangka bernama Angga Prayitno, 21, warga Tambakrejo Kecamatan Waru, Sidoarjo,” kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 26 Januari 2021.
AKBP Zulham menjelaskan Angga mempunyai peran sebagai penyedia jasa alias germo. Menurutnya korban dan tersangka sudah lama saling kenal. “Kemudian tersangka mengajak korban untuk mencari uang dengan cara yang tidak benar,” jelasnya.
Korban kemudian bekerjasama dan tersangka menawarkan jasa prostitusi melalui beberapa akun media sosial MiChat dengan nama samaran Puput, lalu grup Whatsapp dengan nama Beragam Kreasi Jatim dan grup Facebook dengan nama Cewek Include Surabaya Sidoarjo dengan menggunakan akun Angga Gepeng.
“Modusnya, pelaku memposting foto melalui Facebook apabila ada yang berminat baru berkomunikasi via Whatsapp, baru kalau sepakat langsung ketemu di tempat yang ditentukan,” jelas Zulham.
Berdasarkan keterangan, tarif yang dipasang berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta sekali kencan. Pelaku mengambil keuntungan 20 persen dari tarif yang didapat.
“Prostitusi online ini baru berjalan tujuh kali. Sekarang kita masih terus mendalami, karena tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain. Kita harap kejadian ini bisa kita hentikan karena eksploitasi di bawah umur perbuatan yang di luar batas kemanusiaan,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut antara lain KTP an. AP, 1 unit HP merek Azus, tipe Z012DB warna hitam, IMEI 1: 357061070490082, IMEI 2: 357061070490090 simcard XL 087758219xxx, 1 unit HP merek Xiomi model Redmi note 9 warna hitam IMEI 1: 863883050390967 IMEI 2 863883050390975 simcard 1 XL 083848739xxx dan Sim card 2 simpati 082120173947
“Kepada tersangka prostitusi secara online ini dapat di jerat dengan pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan dan UU ITE pasal 45 UU nomor 19/2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah. (Lis/SAS)