Pemuda Asal Blora Curi Kayu Jati di Margamulyo dan Bacok Petugas Perhutani

Repoter : Ciprut Laela

SuaraBojonegoro.com – Pembalakan liar di hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) di kawasan hutan turut Desa Ngelo Petak 140 B Kec. Margomulyo Kabupaten Bojonegoro Seorang pelaku bernama Risepimn(29) diringkus saat melakukan penebangan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandi mengungkapkan, bahwa terungkapnya kasus Pelaku melakukan pencurian kayu jati di kawsan hutan ini saat pelaku melakukan penebangan ketahuan petugas perhutani.

Dan pelaku kemudian melakukan perlawanan dengan cara membacok petugas bernama Ahmad Agus Query (43) pada  Sabtu 2 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 wib. Dan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan Tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.

Baca Juga:  Bertemu Kapolres Bojonegoro, Pemuda Muhammadiyah Bojonegoro Siap Jadi Bagian Dari Kamtibmas

“Kami mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti,” kata Kapolres saat pres rilis di halaman polres Bojonegoro. Senin (18/1/2121).

Saat di indikasi pelaku yang beralamat Desa Singget Kecamatan Kadrenan, Kabupaten Blora, Dan pelaku mencuri 15 bayang kayu jati.

Akibat perbuatan perbuatannya, tambah Kapolres pelaku di jerat hukuman Pasal 365 KUHP (ancaman hukuman 9 tahun penjara) dan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Prut/SAS)