Kapolres Bojonegoro, Perintahkan Rapid Tes Bagi Warga Yang Langgar Protokol Kesehatan

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Peningkatan Covid 19 di Wilayah Kabupaten Bojonegoro yang terus bertambah setiap harinya, seperti data dari gugus Tugas Penanganan Covid 19 Bojonegoro hingga hari ini bertambah jumlah yang terkonfirmasi positif hingga 29 orang dari komulatif jumlah hingga 26 Desember 2020, yaitu terkonfirmasi positif mencapai 1160, Aktif mencapai 276, Sembuh mencapai 796 dan meninggal sebanyak 88 orang.

Hal tersebut mencemaskan bagi semua pihak dan masyarakat, sehingga Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia memerintahkan dengan tegas kepada semua jajaran baik satuan maupun jajaran Polsek untuk gencar melakukan operasi Yustisi Protokol kesehatan kapan saja dan dimana saja terlebih di tempat tempat banyak kerumunan warga.

Selain itu Kapolres juga meminta dengan tegas agar dilakukan Rapid Tes kepada semua warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid 19. “Ini sudah tidak main main lagi mas, jumlah terkonfirmasi dan meninggal terus bertambah, sehingga saya harus mengambil langkah tegas guna mengurangi angka masyarakat yang terkonfirmasi Covid 19,” Ungkap AKBP Eva Guna Pandia saat di temui SuaraBojonegoro.com, Minggu (27/12/2020).

Baca Juga:  Di Polsek Kedung Adem, Kapolres Sampaikan Petugas Harus Peka Terhadap Sikon di Masyarakat

Sejak pekan lalu Kapolres sudah menyarankan agar Anggotanya selalu berada di lapangan, selain melakukan penegakkan terhadap protokol kesehatan juga melakukan langkah solusi dengan melakukan himbauan, membagikan masker, serta bantuan sembako bagi warga yang terdampak pandemi Covid 19.

Menurut AKBP Eva Guna Pandia, jika hal ini dibiarkan berlarut larut tanpa ada efek jera dan maka di Bojonegoro akan terus bertambah pasien Covid 19, meskipun sudah di terapkan jam malam dan berbagai himbauan hal tersebut dirasa tidak cukup dan harus ada tindakan tegas.

“Butuh sinergi semua pihak dan masyarakat, jangan sampai kita lengah, jangan sampai justru memberikan ruang untuk berkerumun masa sehingga akan menambah klaster baru, pendidikan dan juga peringatan harus digencarkan secara terus menerus,” Terang Mantan Kapolres Tulungagung ini.

Disampaikan juga bahwa semakin hari Covid semakin dekat dengan masyarakat semua, jika tidak disosialisasikan 4M (Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menggunakan Masker, dan Menjauhi kerumunan) dan operasi Yustisi dan penindakan tegas maka masyarakat tidak akan paham , “Karena Sebaran Covid 19 gelombang kedua lebih berbahaya dari gelombang pertama,” Tegas Kapolres.

Baca Juga:  10 Warga Bojonegoro Dirawat Di Rumah Sakit Akibat Terkonfirmasi Covid 19

AKBP Eva Guna Pandia meminta kesadaran masyarakat dari adanya pandemi Covid ini bahwa masih ada dan mengintai kita sewaktu waktu. Langkah yang harus dilakukan adalah mengingatkan dan menjaga diri sendiri serta Oran orang disekitar kita terkait bahaya Covid 19.

Hingga saat ini seluruh jajaran Polres Bojonegoro terus melakukan upaya penindakan di masyarakat melalui operasi Yustisi Protokol kesehatan di warung Warung, di tempat perkumpulan massa, dan juga ditempat tempat orang hajatan.

“Tujuan kita adalah menyelamatkan warga dari paparan Covid 19, jangan sampai ada lagi penambahan warga yang terkonfirmasi Covid 19,” Tambahnya.

Kapolres juga mengingatkan anggota dilapangan yang melaksanakan tugas penanganan Covid 19 untuk tetap menjaga kesehatan dan juga keluarganya, karena selain tugas harian Polri, para anggota Polres Bojonegoro harus menjalankan tugas tambahan yaitu selalu berada di tengah tengah masyarakat dalam melaksanakan Operasi yustisi, dan juga berbagi masker dan bantuan sosial guna memutus sebaran covid 19. (SAS*)