Repoter : Ciprut Laela
SuaraBojonegoro.com – Pemkab Bojonegoro melakukan penutupan sementara untuk destinasi wisata dan Kolam Renang di Bojonegoro pada Libur Natal dan Tahun Baru 2021, penutupan ini untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid 19.
Adapun Tujuan Menutup sementara seluruh Destinasi Wisata dan Kolam Renang baik yang dikelola Swasta, Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ini, Sehubungan dengan perkembangan Covid -19 di Kabupaten Bojonegoro dengan status Zona merah dan berpotensi selalu mengalami kenaikan.
Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada, masa penutupan di mulai Rabu 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021 selama libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pademi Corona Virus Disease 2019.
Selama ditutup sementara, kami melakukan semua pembenahan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19, seperti Penyemprotan desinfektan, penerapan 4M mencuci tangan, menjaga jarak, mengunakan masker dan menjauhi kerumunan.
” Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/23604/SE/118.5 /2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Libur Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Serta Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 188/4706/SE/412.221/2020. Tanggal 23 Desember 2020 Tentang Penerapan 3M dan CHSE pada Destinasi Pariwisata di Kabupaten Bojonegoro.
Menghimbau kepada Kepala OPD yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 dan seluruh Camat se Kabupaten Bojonegoro, dimohon ikut memantau perkembangan Covid 19 dan melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing, serta untuk para Camat supaya ikut serta memantau penutupan tempat wisata dan kolam renang di wilayah kecamtan masing-masing. (Prut/Lis)