Di Hadiahi Timah Panas, 2 Maling Motor Di 16 TKP Ini Mendapat Hadiah Timah Panas Dari Polisi

Reporter : Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Sat Reskrim Polres Bojonegoro Jawa Timur, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 1 pelaku penadah yang terjadi di halaman masjid Darul Muttaqin turut Desa Padangan, Kecamatan Padangan, 2 (dua) tahun yang lalu.

Dalam Konferensi pers guna mengungkap sejumlah kasus digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, bersamaan peringatan hari ibu, dihadiri Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awanah, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, menyampaikan bahwa Sat Reskrim pada 16 Desember 2020 berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di halaman masjid Darul Muttaqin di wilayah Kecamatan Padangan yang terjadi hampir tiga tahun silam.

Disebutkan AKBP Pandia, bermula dari laporan korban WK warga Des Sidomulyo RT 28/06 Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, bahwa pada 19 April 2018 lalu kendaraan Honda jenis mega pro warna hitam Nopol AE-6342-RN No Ka MH1KC11146K000605. Dari situ, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas menangkap dua pelaku yakni P (39) warga Dusun Tambakromo RT 02/01 Desa Tambakromo Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro dan pelaku S (36) warga Dusun Karang Lor, Desa Walera , Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Ke duanya mengaku mencuri kendaraan dan menjual hasil curian kepada seseorang.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro dan Satpam Sumbangkan Darahnya di HUT Satpam ke 43 

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang penadah berinisial PR (34) warga Desa Tambakromo Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Dari keterangan yang disampaikan ke petugas, PR telah membeli motor dari P dan S. Motor tersebut telah dimutilasi dan dijual secara terpisah atau eceran.

Saat ini, tiga (3) pelaku berikut barang bukti hasil pencurian telah diamankan petugas Kepolisian di Sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tiganya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara, terang AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH.

Melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada dan tetap menjaga kamtibmas di lingkungan sekitar, apa bila ada hal-hal yang mencurigakan segera memberitahukan kepada petugas terdekat. Diharapkan pula, untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya saat beraktifitas di luar rumah dengan 3M menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker. (Prut/SAS)