Reporter : Ciprut Laila
SuaraBojonrgoro.com – Lagi-lagi Sat Reskrim Polsek Kasiman bersama Sat Reskrim Polres Bojonegoro meringkus salah satu warga Desa Pandan RT 05 RW 02 Kecamtan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, setelah melakukan Pencurian Telepon Selular (Handphone) milik warga Kasiman.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa Tersangka ini diamankan petugas kepolisian setelah melakukan tindak pidana kejahatan pencurian HP terhadap korbannya dan kemudian korban melaporkan ke Polsek Kasiman pada hari Jumat 11 Desember 2020 pukul 16.00 wib lalu
“sebelumnya korban bernama yang warga Desa Ngaglik rt 01 Rw 01 Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, melaporkan bahwa dirinya kehilangan hp yang bermerk vivo type Y55 warna gold milik korban dan sebuah hp samsung duos warna pink, dan korban pun mencuriga bahwa yang mencurinya adalah temannya sendiri,” Papar Kapolres saat Pers Rilis di Mapolres Bojonegoro, Selasa (21/12/2020).
Disampaikan juga bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara menumpang tidur di Rumah Korban dan pada saat itu penghuni rumah masih tidur, tersangka mengambil 2 buah HP milik korban.
AKBP Eva Guna Pandia Ketika Korban bangun korban baru menyadari bahwa hp nya sudah tidak ada (hilang), Setelah mendapatkan laporan dari korban pihak poltek Kasiman pun melakukan penyelidikan.
Kemudian pada pukul 19.30 Wib, pelaku dapat ditangkap oleh petugas polsek kasiman di pom bensin klotok padangan saat pelaku akan menjual 2 buah HP tersebut.
“akibat kejadian pencurian 2 buah Hp tersebut korban mengalami kerugianaterial sebesar Rp. 3.000.000,” Jelas Kapolres Bojonegoro. (Prut/SAS)