Gandhi: Tidak Ada Eksekusi Klenteng, Tapi Eksekusi Aset Milik TITD Yang Pindah

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Terkait Putusan Pengadilan Tinggi yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI, terkait eksekusi yang harus dilakukan hal ini merujuk dari gugatan oleh Gandhi Koesmianto Atau Go Kian An terkait dugaan perpindahan aset klenteng atau TITD (Tempat Ibadah Tri Dharma) Hok Swie Bio Bojonegoro, bahwa menurut Gandhi Koesmianto yang dieksekusi bukan tempat ibadahnya atau klenteng, namun Aset yang dialihkan ke Yayasan milik Pribadi dan juga kepengurusan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro.

Dijelaskan oleh Gandhi Koesmianto Soal Yayasan HSBB, Dan Sarankan Eksekusi Sukarela Atau paksa terhadap Aset Milik TITD (Tempat Ibadah Tri Dharma) Hok Swie Bio, hal ini karena sudah ada kekuatan hukum tetap dari MA. Karena menurut Gandhi, bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Hukum dan sudah seharusnya setiap masyarakat taat dan patuh pada hukum yang berlaku.“Jadi agar diketahui oleh Khalayak bahwa dalam putusan PT yang dikuatkan oleh MA tidak ada yang menyebutkan putusan mengeksekusi TITD Hok Swie Bio, namun eksekusi dilakukan terhadap aset yayasan untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu Umat, serta eksekusi Pengurus TITD, bukan tempat ibadahnya yang di eksekusi,” Terang Gandhi Koesmianto.

Menurut Gandhi semua sudah jelas dalam putusan MA tidak perlu diulang atau diperdebatkan karena sudah menjadi putusan tetap Pengadilan. Dan didalam putusan tersebut, Gandhi Koesmianto, sah sebagai pengurus badan TITD Hok Swie Bio periode 2013 – Des2015 sekaligus sebagai Penguggat Kepengurusan Tan Tjien Hwat serta adanya dugaan Pengalihan aset milik TITD Hok Swie Bio yang di pindahkan ke Yayasan Milik Pribadi Yaitu Yayasan HSBB (Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro).

“Dalam putusan tersebut saya sebagai ketua Badan Tempat Ibadah TITD HSB, selaku penggugat berhak atas Objek Sengketa seperti yang tertuang di Petitum nomor 3 Dari Putusan Pengadilan Tinggi dan dikuatkan MA, dan objek sengketa bukan menjadi hak saya tetapi menjadi hak Umat,” Tambah Gandhi.

Baca Juga:  PTUN Yogyakarta Menangkan Perkara Penyerobotan Tanah Yemti, Keluarga Beri Apresiasi

Menurutnya Putusan MA melalui PN turun dan diterima pada bulan September tahun 2016, kemudian untuk soal Akta Yayasan didirikan oleh Tan Tjien Hwat, dan saat itu menghadap sendiri melalui Notaris Petrus Dibyo Yuwono putra Yatiman pada tangga 23 Desember 2010 dengan nama Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro bukan dan menurut Gandhi akta bukan di Buat oleh Notaris Yatiman.

“Sebelumnya Dalam akta yayasan HSB atau yayasan yang lama sebelum di ubah menjadi HSBB menyebutkan bahwa Pengurus bertindak mendapat mandat dari umat,” Tegasnya.

Dijelaskan juga dalam pasal 6 huruf a di Akta Notaris berbunyi barang barang yang tidak bergerak yang merupakan kekayaan serta Merta milik yayasan mutlak tidak dapat dijual belikan atau dipindah tangankan atau di jaminkan kepada siapapun.

Namun dalam hal ini yang dipersoalkan oleh Gandhi selaku Badan TITD dan juga selaku Penguggat, adalalah pengalihan aset, bukan soal Pengurus yayasan tapi pengalihan Aset ke Yayasan Milik Pribadi sesuai dengan Putusan MA nomor 2746K/Pdt/2015 dihalaman 79 dari 81 halaman

Dan tertulis bahwa putusan dan pertimbangan dengan benar dan fakta persidangan menunjukkan bahwa tergugat I yaitu Tan Tjien Hwat, telah mengalihkan aset yayasan HSB menjadi milik yayasan Pribadi tergugat I atau Tan Tjien Hwat tanpa persetujuan pemiliknya yaitu Umat TITD, seperti bunyi dalam amar putusan MA.

“Sehingga benar tergugat satu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo sudah benar sehingga layak dilakukan eksekusi, dan Kalau memang merasa sebagai ketua klenteng, ya dikembalikan kepada umat,” Beber Pria yang juga pengusaha di Bojonegoro ini.

Baca Juga:  Di Tuding Gugatan Perorangan Soal Aset Klenteng, Go Kian An Anggap PH  Hwat Tak Pahami Kasus

Masih menurut Gandhi, Dalam amar putusan juga di jelaskan Menghukum terbanding yang semula tergugat I dan terbanding 6 semula Tergugat 6 Tan Tjien Hwat dan yayasan HSBB untuk menghadap pejabat PPAT guna menandatangani surat/akta balik nama objek sengketa menjadi dan atas nama pembanding (Go Kian An). Dan apabila Terbanding 1 tidak bersedia dianggap memberi kuasa kepada pembanding semula Penguggat atau Gandhi Koesmianto, untuk menjalankan kepentingan itu.

“Ini bukan omongan pribadi saya tapi tidak lepas dari Putusan PT yang diluatkan MA, selaku Badan TITD,” Tegasnya.

Dalam hal ini Gandhi Koesmianto mengingatkan terkait isi putusan yang menyebutkan Eksekusi sukarela yang harus dilakukan oleh Tan Tjien Hwat dengan menyerahkan aset Milik TITD Hok Swie Bio yang saat ini berada di Yayasan HSBB yang didirikan Tan Tjien Hwat. Atau eksekusi Paksa oleh pihak yang berwenang.

“Kami sama seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Tan Tjien Hwat bahwa Kami semua ingin damai sesuai hasil putusan hukum dan aset kembali milik umat dan diserahkan kepada umat secara mutlak seperti sedia kala, Saya sangat ingin rukun dengan semua umat, tapi harus tetap aset kembali ke umat, jika ada itikad baik secara sukarela sesuai undang undang atau secara eksekusi paksa,” Terang Gandhi.

Gandhi Koesmianto juga berharap bahwa setiap persoalan pasti akan terdapat penyelesaian dengan baik apabila persoalan hukum juga di patuhi dengan baik. Karena apa yang menjadi persoalan hukum dan keputusan hukum bukan untuk diperdebatkan namun harus di patuhi seperti aturan dan putusan hukum. (SAS*)