Wabup: Penyuluhan Hukum Untuk Pengetahuan Aparatur Pemdes

SuaraBojonegoro.com – Wakil Bupati Bojonegoro, Drs H Budi Irawanto M. Pd memberikan penyuluhan Hukum dengan tema kewenangan desa berdasarkan hak asal dan kewenangan desa berskala lokal. Yang dihadiri oleh Polres, Kejaksaan Biro Hukum Pemkab dan Kepala Desa, kasi pembangunan dan Badan Permusyawatan Desa Sekecamatan Kasiman, di Aula Pendopo Kecamatan Kasiman. Rabu 02/12/2020.

“Semoga dengan materi yang akan disajikan, dapat dipahami dengan baik oleh para peserta. Dan untuk peserta, semoga dapat mengikuti penyuluhan dengan tekun dan seksama. Sehingga tujuan dari pelaksanaan kegiatan dapat tercapai,” kata dia.

Dia juga mengapresiasi penyelenggaraan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan yang digelar itu sebagai salah satu langkah positif dalam meningkatkan pengetahuan aparatur dalam memahami ketentuan dan prosedur aturan.

Baca Juga:  Wabup Bojonegoro: Satgas Covid & Dinkes Harus Transparan Data CovidĀ 

Pria kelahiran Bojonegoro menambahkan penyuluhan ini dalam rangka mendorong kemajuan Desa “Mudah-mudahan kegiatan seperti ini merupakan langkah awal maju. Kegiatan ini bisa terus di tingkatkan agar pemerintah desa tak ragu ragu dalam menjalankan aturan, ”

Selain itu, kegiatan ini untuk mengedukasi, agar anggaran di tingkat desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan desa.

Pihaknya menambahkan untuk Bantuan Keuangan Desa (BKD), semua desa bisa memperoleh bantuan keuangan tersebut dengan tata cara yang ada yakni dengan pelunasan pajak bumi dan bangunan, dana pendamping 10 persen dan pembangunan sebelumnya harus sudah selesai

” Jika tata cara itu dilalui maka desa berhak mendapatkan BKD, karena BKD ini untuk membantu kemajuan pembangunan desa dan semua desa bisa mendapatkan tanpa pilih pilih desa,” Ungkap pria kelahiran Bojonegoro. (Lis/Rum)