Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Setelah Divisi Hukum KPK, Natalia Kristiyanto, yang pernah menyampaikan melalui Media saat dinwawancara, pihaknya mendorong dan mempersilakan warga masyarakat Bojonegoro jika hendak melaporkan kasus kerjasama PI blok Cepu, PT. SER dan Pemkab Bojonegoro ini ke KPK.
“Kalau unsur-unsur tindak pidana korupsinya sudah terpenuhi, segera laporkan saja ke KPK. Tunggu apa lagi ?. Kami siap menerima,” tandas Divisi Hukum KPK, Natalia Kristiyanto saat di konfirmasi wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Setelah adanya hal tersebut karena dugaan adanya kerugian negara dalam bagi hasil PI (Participating Interest) atau bagi hasil minyak dan Gas, kemudian Penguggat Bagi Hasil Migas melapor ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta.
Menurut Agus Susanto Rismanto, dirinya menduga adanya Kerugian negara dalam Bagi Hasil Minyak dan Gas, hal itu diukur dari peraturan perundangan dari Perda (Peraturan Daerah) soal pembagian saham 51 persen kemudian PP (Peraturan Pemerinta) nomor 54 tentang BUMD harus 51 persen, hal itu linier dengan UU no 23 tahun 2016.
“Selain itu menurut kamu, dasar Rekomendasi BPK Nomor 60 tahun 2014 audit tahun anggaran keuangan Daerah tahun 2013, dinyatakan saham kepemilikan BUMD harus dirubah sesuai pemerintah daerah artinya telah terjadi kerugian,” Tutur Agus Rismanto, Kamis (26/11/2020).
Masih Menurut Pria yang disapa Gus Ris ini, namun Ternyata pada tanggal 8 Oktober 2020 tetap ada yang mencairkan, sehingga langkah pihaknya harus melaporkan ke KPK karena ada dugaan tindak pidana korupsi.
Dua penggugat kerjasama penyertaan modal Participating Interest Blok Cepu, antara Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energy Raya ( PT. SER ), Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh, akhirnya harus melaporkan perjanjian kerjasama ini ke ranah hukum dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Persoalan kasus perjanjian kerjasama modal PI tersebut sudah tidak relevan lagi untuk disengketakan lagi di persidangan perdata di Pengadilan negeri Bojonegoro,” Tambah Gus Ris.
Lantaran tujuan gugatan yang semula diarahkan untuk mencegah tetjadinya kerugian keuangan daerah sudah tidak dapat tercapai.
Terbukti dengan telah dibayarnya deviden keuntungan penyertaan modal sebesar 75 persen kepada PT. SER. Sehingga apapun putusan Pengadilan perdata ini nantinya tidak akan mengembalikan kerugian keuangan daerah.
Dan dugaan sudah dibayarnya deviden kepada PT. SER berarti potensi kerugian keuangan negara seperti yang disebutkan dalam koreksi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah berubah menjadi kerugian keuangan negara. Dengan demikian kasus tersebut menjadi hukum tindak pidana korupsi. (SAS/Red)
*) Foto: Ilustrasi