SUARABOJONEGORO.COM – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro, menganggap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wakil Bupati Bojonegoro 2018, Kuswiyanto, tidak cukup bukti.
Sehingga, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Kuswiyanto dihentikan. Calon wakil bupati itu diduga kampanye menggunakan fasilitas Negara.
“Tidak cukup bukti, perkara ini kami hentikan,” kata Ketua Panwaskab Bojonegoro, M Yasin kepada wartawan, Kamis (08/03/18).
M Yasin mengaku, penghentian penanganan dugaan pelanggaran kampanye ini, sudah melalui pembahasan sentra penegak hukum terpadu (Gakumdu).
Gakumdu, terdiri dari panwas, kejaksaan, dan kepolisian. Hasil pembahasan, unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan Kuswiyanto tidak terpenuhi.
“Tahapan penanganan perkara itu sudah dilakukan, termasuk memeriksa saksi sebanyak 8 orang,” imbuhnya. (yud/red)
Reporter : Wahyudi