Janda di Kabupaten Bojonegoro Capai 3.197 Di Tengah Pandemi Covid – 19

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Bahtera Rumah Tangga dalam kehidupan pasangan Suami Istri, pasti tak lepas dari suatu persoalan hingga menyebabkan perselisihan hingga perceraian, meskipun ditengah Pandemi Covid-19 juga menjadi berdampak terhadap keharmonisan rumah tangga warga di Kabupaten Bojonegoro, hal tersebut terlihat dengan tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro.

Jumlah perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro, akhirnya menyisihkan sebanyak 4.197 Janda baru dan juga duda baru, setelah di putus majlis hakim pengadilan Agama Bojonegoro, Rabu (18/11/3020).

Disampaikan oleh Sholikin Jamik, selaku Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro bahwa dari data dari jumlah tersebut, 80 persen diantaranya masuk kategori janda berusia muda yaitu kisaran usia dibawah 35 tahun.

Baca Juga:  2.360 Duda Berkeliaran di Bojonegoro, Cerai Karena Dampak Ekonomi

“Tigginya angka perceraian tersebut selain karena faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga karena rendahnya pendidikan pasangan suami istri saat membina rumah tangga,” Terang Sholikin Jamik.

Menurutnya bahwa Pendidikan menjadi faktor utama dalam membina rumah tangga. Sebab semakin minim pengetahuan dan pengalaman dalam membina rumah tangga, semakin rentan untuk melakukan perceraian.

Dikatakan oleh Sholikin Jamik, bahwa perlu dilakukan peningkatan pembinaan bagi calon pasangan pengantian secara intens. Yaitu Selain adanya pembinaan bagi calon pengantin juga faktor pendidikan juga menjadi penentu dalam membina rumah tangga ideal.

“Karena di dalamnya sangat berpengaruh terhadap pengetahuan hingga pengalaman, Dengan harapan bisa mengurangi kasus perceraian dini,” Pungkasnya. (SAS/Red)

Baca Juga:  Batal Laporkan PA Bojonegoro Ke MA, Mbah Naryo Cabut Berkas Untuk Dilengkapi

*)Foto: Ilustrasi limawaktu.id