Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 15 Panitia Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro akan berhadapan dengan Meja Hijau di Pengadilan Negeri Bojonegoro, pasalnya 15 Orang Panitia Seleksi Perades ini digugat oleh beberapa peserta seleksi Perades di Kecamatan Balen di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Ke 15 panitia ini akan menjalani sidang pertama atas gugatan dengan nomer Perkara gugatan perdata Nomer 40/Pdt.G/2020/PN Bojonegoro dengan gugatan banyaknya keganjalan yang dinilai oleh Penguggat sehingga para peserta memilih mengajukan gugatan dugaan perbuatan melawan Hukum (PMH).
Dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Isdaryanto bahwa Dari data yang masuk bahwa Ada 15 tergugat panitia seleksi pengisian perangkat Desa.
“Dari pengajuan gugatan tersebut, sidang akan dilakukan Selasa (17/11/2020) depan, sedangkan untuk penggugat sendiri dari M Khoirul Fuad dan Erik Extrada,” ungkap Rabu (11/11/2020) saat dihubungi awak media.
Dari data yang dihimpun media ini adapun, 15 panitia Desa diantaranya dari Desa Sobontoro, Prambatan, Sekaran, Mulyorejo, Sarirejo, Kedungdowo, Lengkong, Balenrejo, Margomulyo, Ngadiluhur, Mayangkawis, Kenep, Penganten, Kemamang dan Bulu.
“Gugatan tersebut masuk dalam perdata yang akan digelar perdana Minggu depan ,” kata Humas PN Bojonegoro.
Gonjang ganjing dugaan kecurangan dan pelanggaran Seleksi Perades di Kabupaten Bojonegoro ini terjadi di beberapa Desa dan Kecamatan yang melaporkan dan mengadukan dugaan tersebut ke beberapa pihak, seperti di Kecamatan Balen, Dander, dan di Kecamatan Gayam yang berujung unjuk Rasa. (SAS/Red)