Sebanyak 29 Warga Dapat Sanksi Saat Terjaring Operasi Yustisi di Kecamatan Padangan

Reporter: Yudianto

SuaraBojonegoro.com– Satpol PP Pemkab Bojonegoro bersama petugas kepolisian dan TNI, beserta jajarnya melakukan operasi yustisi Protokol kesehatan Covid 19 di wilayah Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa timur. Rabu
(21/10/2020), dan sebanyak 29 Warga Terjaring dalam operasin
Yustisi tersebut.

Disampaikan oleh Kabid Ketertiban Umum, Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny subiakto S. STP.MM, waktu ditemui awak media mengungkapkan operasi yang melaksanakan pihaknya adalah  Operasi  Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid -19 melibatakan 26 personel gabungan dari Polsek, Koramil, Satpol PP kec dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan di  depan kantor kecamatan Padangan, dan dalam operasi Yustisi berhasil menjaring warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” Ungkap Beny.

Baca Juga:  Tak Pakai Masker 16 Orang Di Bojonegoro Didenda Rp75 Ribu

Dari hasil operasi yustisi tersebut petugas mendapati sebanyak 95 warga yang berada didalam bus dan membawa masker namun tidak dikenakan, dan sebanyak 29 warga didapati tidak membawa masker.

“Sebanyak 29 warga yang didapati didalam warung kopi disekitaran kecamatan Padangan diberikan teguran tertulis dan sanksi sosial,” Lanjut Beny. (Yudi/Sas)