Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Seorang Pria Yang berinisial RS (27) warga Dusun Kuce, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupeten Bojonegoro, Jawa Timur, harus ditangkap Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, setelah mendapatkan laporan dari Korbannya yang merasa ditipu karena mobil yang RS rental hanya di bayar sekali, dan tidak dibayar bulan berikutnya, dan ternyata Mobilnya harus dijual atau digadaikan hingga ke Maluku.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menerangkan bahwa Tersangka ini sebelumnya tidak kenal dengan Korban, kemudian korban mendapatkan telepon dari tersangka untuk menyewa mobilnya guna digunakan sebuah perusahaan, kemudian tersangka bertemu dengan korban di Sebuah Kafe depan Fave Hotel Bojonegoro.
“Setelah terjadi transaksi sewa Mobil Toyota Inova milik Ahmad Roziq, warga Kecamatan Singgahan, Tuban, kemudian setelah satu bulan berikutnya, ternyata korban tidak diberikan uang sewa, dan ternayta mobilnya sudah tidak ditangan tersangka,” Jelas Kapolres Bojonegoro.
AKBP M Budi Hendrawan juga menjelaskan, bahwa setelah mobilnya tidak diketahui keberadaanya, akhirnya korban melapor, dan Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mobil akhirnya ditemukan di Maluku.
“Tersangka kemudian kami tangkap dan dilakukan pengembangan kasus tersebut,” Lanjut Kapolres Bojonegoro.
Tidak hanya sebuah mobil, Tersangka ini juga diduga melakukan penggelapan terhadap 5 mobil lainnya dengan modus yang sama. Akibat perbuatanya, Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto dan Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati, Kapolres Bojonegoro menyerahkan mobil barang bukti milik korban berupa mobil Toyota Inova kepada pemiliknya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati tipu daya oleh para pelaku yang akan menyewa mobil untuk dirental karena jika tidak mengenali sebelumnya atau berhati hati maka akan berdampak mobil bisa digadaikan atau di lepas ke orang lain,” Pesan AKBP M Budi Hendrawan.
Sementara itu, Korban merass bahagaia karena mobilnya yang disewa tersangka bisa kembali setelah dilakukan pengejaran oleh Polisi hingga ke Maluku. (SASRed)