Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Dukungan Salah satu Anggota DPRD Bojonegoro yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto yang disampaikan oleh peserta Aksi Unjuk rasa yang menggelar aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, dihalaman Gedung DPRD Bojonegoro, Kamis (8/10/2020).
Dihadapan para peserta aksi yang terdiri dari sebagaian mahasiswa, Pelajar dan buruh itu Sukur juga menanda tangani dukungan penolakan terhadap Omnibuslaw UU Cipta Kerja yang telah di putuskan dalam rapat oleh Wakil Rakyat di DPR RI beberapa waktu lalu.
“Saya menolak adanya RUU Cipta kerja, dan pernyataan ini akan saya tanda tangani,” Kata Sukur usai membaca pernyataan dihadapan para Mahasiswa dan kemudian Pria dari Fraksi Demokrat ini menanda tangani pernyataan di atas sebuah materai.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Hj. Mitroatin, ternyata tidak sependapat dengan apa yang menjadi pernyataan Sukur Priyanto tersebut, dan dirinya tetap mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pemerintah dan menurutnya Omnibuslaw justru akan bisa membawa peningkatan kesejahteraan dan keuntungan bagi para buruh dan pekerja.
“Yang disampaikan pak Sukur mungkin adalah statmen atau pernyataan selaku Wakil DPRD dari Fraksi Demokrat, dan bukan pernyataan secara lembaga DPRD di Bojonegoro,” Kata Mitro’atin.
Perempuan yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro ini juga menyampaikan masyarakat harus memahami dan mencerna terkait UU Cipta Kerja, jangan sampai termakan isu yang tidak benar atau Hoax sehingga dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa ini.
Mitroatin juga membeberkan terkait 12 Hoax Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Dan Mitroatin juga menyampaikan fakta yang sebenarnya sebagai berikut:
1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?
Faktanya : Uang pesangon tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 156
Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha wajib membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja.
2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU
13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah
minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU
13 Tahun 2003:
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
Faktanya: Hak cuti tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU
13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada
pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling
sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja
selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat di atas,
perusahaan dapat memberikan cuti panjang
yang diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat
1 UU 13 Tahun 2003:
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya
dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya
didasarkan pada perjanjian kerja waktu
tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.
6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU
13 Tahun 2003:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?
Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90
Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU
13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan
antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan
kerja dilakukan melalui prosedur
penyelesaian perselisihan hubungan
industrial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU
40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat
1 UU 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu
atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?
Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat
1UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan
tenaga kerja asing wajib memiliki
pengesahan rencana penggunaan tenaga
kerja asing dari Pemerintah Pusat.
11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Faktanya: Tidak ada larangan.
12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
“Saya berharap Masyarakat memahami dengan jelas sesuai fakta dan realita terkait Omnibuslaw tersebut, jangan smapai terpancing dengan isu dan fakta hoax, dan mohon di cek Kebeneran yang ada,” Pungkas Mitroati. (SAS*)