Sidang Lanjutan Gugatan PI, Penggungat Tolak Semua Dalil Jawaban Tergugat

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Penggugat dan pemohon intervensi gugatan Citizen Law Suit (CLS) atas penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh menolak semua dalil jawaban semua tergugat. Penolakan tersebut disampaikan keduanya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, dengan agenda replik terhadap jawaban tergugat. Selasa (6/10/2020).

Salah satu Penguggat, Agus Susanto Rismanto, menjelaskan legal standing dalam gugatan CLS yang diajukan telah memenuhi syarat waktu notifikasi baik secara formil maupun materiil. Karena sebagai pribadi dan sebagai anggota DPRD Bojonegoro tahun 2004 – 2009, 2009-2014 telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Bojonegoro tertanggal 9 Juli 2005 yang berisi tentang evaluasi dan peninjauan kembali Keputusan DPRD Bojonegoro tanggal 5 Juli 2005 dan Peninjauan Kembali Perjanjian antara Bupati (Tergugat I), Tergugat II dan Tergugat III yang dianggap cacat hukum.

Gus Ris sapaan akrab Agus Susanto Rismanto, juga menyampaikan sebagai Anggota DPRD Bojonegoro (Ketua Komisi A) yang membidangi Hukum dan Pemerintahan pada saat itu telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor :170/38/KOM A/2005  kepada Turut Tergugat I, untuk ditindak lanjuti dan diteruskan pada Tergugat I, tergugat II dan Tergugat III pada tanggal 3 Agustus 2005 yang berisi tentang evaluasi dan revisi Perjanjian antara Para Tergugat yang kini tersebut dalam perkara ini a quo.

Baca Juga:  Ratusan Warga Berkumpul Hendak Hadang Rencana Eksekusi Lahan di Hargomulyo Kedewan

Alasan Gus Ris mengirimkan surat tertanggal 9 Juli 2005 dan membuat rekomendasi pada tanggal 3 Agustus 2005 karena keputusan DPRD Bojonegoro tanggal 5 Juli 2005 cacat hukum dan melanggar Tata Tertib DPRD Bojonegoro. Pelanggaran yang dimaksud, pertama, rapat DPRD Bojonegoro dengan agenda Presentasi dari Pihak PT Surya Energi Raya secara sepihak oleh pimpinan DPRD Bojonegoro diklaim sebagai Rapat paripurna.

Kedua, pmpinan rapat tidak memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan pandangan umum atau pendapat bahkan permintaan Penggugat saat itu untuk dilakukan break agar anggota DPRD Bojonegoro bermusyawarah tidak dipenuhi pimpinan.

“Padahal sebagai persyaratan terpenuhinya syarat rapat paripurna adalah sudah terjadwal dalam agenda Badan Musyarawah, serta ada nya pandangan umum fraksi dan pandangan akhir fraksi atas permasalahan yang disampaikan dalam rapat paripurna,” tegasnya saat membacakan replik.

Ketiga, permintaan penggugat pada saat rapat agar pembagian komposisi bagi hasil tidak diputuskan sepihak dengan cara melakukan beauty contest / biding dijanjikan akan dipenuhi oleh Pimpinan Rapat dan Pihak PT SER. Meskipun di kemudian hari diketahui  ternyata para tergugat telah membuat perjanjian 1 (satu) bulan sebelum Rapat/Presentasi di DPRD Bojonegoro, yaitu tanggal 5 Juni 2005 dihadapan Notaris Yatiman Hadi Soepardjo.

Penolakan terhadap perjanjian antara PT ADS dan SER juga dilakukan ribuan massa dari penjuru Bojonegoro melakuakn aksi unjuk rasa Ke Kantor Bupati Bojonegoro dan ke kantor DPRD, pada Tanggal 2 Agustus 2005. Mereka menuntut agar perjanjian antara para tergugat dibatalkan.

Baca Juga:  Perkara Kejahatan Seks Anak Masih Tinggi Di Sidangkan Pengadilan Negeri Bojonegoro

Kemudian pada tanggal 21 Mei 2006, PT ADS mengisyaratkan setuju untuk meninjau ulang bagi hasil PI. Pada tanggal 23 Mei 2006 Tergugat I akan mengkaji ulang perjanjian PT SER dengan PT ADS, dan pada tanggal 9 Juni 2006 PT SER setuju merubah perjanjian bagi hasil dengan PT ADS tetapi menolak dibatalkan.

“Namun sampai sekarang itu tidak dilakukan. Kemudian pada tanggal 1 Juli 2020 saya telah mengirimkan kembali somasi terkait permasalahan PI dan rekomendasi penggugat terdahulu dengan memohon untuk mengkaji kembali perjanjian bagi hasil PI diantara para tergugat,” bebernya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada tergugat I dan tergugat II untuk membatalkan perjanjian bagi hasil yang memberikan keuntungan 25% untuk ADS (Tergugat II) dan 75% untuk PT SER (Tergugat III). Sebab pembiaran perjanjian tersebut bisa dianggap kelalaian dan pembiaran adanya kerugian atas potensi kekayaan dan penerimaaan Daerah.

“BPK Jatim telah mengeluarkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan mulai tahun 2014 yang sampai dengan saat  belum bisa diselesaikan oleh para tergugat. Ini membuktikan jika perjanjian tersebut cacat hukum,” tandas Gus Ris. (Red/SAS)