Komplotan Pencurian Gabah Diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Reporter : Redaksi

SuaraBojonegoro.com – Komplotan Pencurian Gabah yang berada di sawah dan belum di ambil oleh pemiliknya pasca panen, sebanyak 4 orang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro Jawa Timur, keempat pelaku ini ditangkap dari rumah masing masing pelaku setalah kedapatan melakukan tindak pidana pencurian gabah.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, menjelaskan bahwa maraknya pencurian gabah ini terjadi pasca panen padi dan beberapa warga merasa resah adanya gabah mereka yang hilang sehingga melaporkan ke Polisi.

“Ada empat pelaku yang diamankan dengan barang bukti, mereka ini mengangkut gabah hasil curiannya dengan mobil yang dirental oleh mereka,” Ujar AKBP M Budi Hendrawan didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:  Penjaga Hutan Di Sekap, 10 Orang Lancarkan Aksinya Mencuri Kayu Di Hutan

Dari hasil keterangan yang diperoleh para pelaku ini telah melakukan aksinya di 8 (delapan) tempat atau lokasi, diantaranya di pinggir jalan sekira Desa Klampok, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Empat tersangka di antaranya, DS warga Dusun Semen, Desa Semen Pinggir RT 04 RW 02 Kecamatan Kapas, HS warga Desa Sembung RT 04 RW 01 Kecamatan Kapas, MII warga Dusun Bogo RT 29 RW 02 Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander.

Para pelaku ini menggunakan modus dengan pura pura menjadi pembeli gabah dan yang lainnya melakukan aksi pencurian gabah tersebut. Adapun barang bukti berupa 35 karung gabah, dan 2 unit mobil (pickup dan minibus).

Baca Juga:  Diapel Perdananya Wakapolres Bojonegoro Sampaikan Apel Setiap Hari Akan Tahu Perkembangan Situasi Kamtibmas

“Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 (tujuh) penjara,” Pungkas Kapolres. (Red)