Perbuatan Bejat Seorang Pria Di Dander Setebuhi Gadis Dibawah Umur

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang pria Pelaku Terduga Kejahatan Seks kembali ditangkap satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis dibawah umur. Selasa (6/10/2020).

Dipaparkan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, bahwa kejadian tersebut bermula dari pelaku bernama Kamto (43) Warga Desa Kunci, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada bulan Agustus 2020 yang tega melakukan pencabulan hingga dugaan persetubuhan terhadap Bocah Perempuan 14 tahun dengan cara yang sangat tidak terpuji.

“Dengan Bujuk Rayu, korban ini dikelabui agar mau di ajak melakukan perbuatan persetubuhan, bahkan si korban ini diberikan minum minuman keras secara paksa agar tidak sadar sehingga pelaku bisa melampiaskan perbuatannya,” Kata Kapolres Bojonegoro.

Baca Juga:  Seorang Kasun di Kecamatan Sumberrejo Ditahan Oleh Polres Bojonegoro, Ini Sebabnya!

AKBP M Budi Hendrawan juga menjelaskan bahwa korban ini juga di rayu dengan diberikan uang untuk beli pulsa paket internet. Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2020, korban yang sedang tidur kemudian di bangunkan. Pelaku sambil membawa minuman keras jenis arak yang telah dibelinya, kemudian korban bersama temannya diajak minum minuman keras tersebut.

“Korban ini sempat menolak dan membuat pelaku marah, kemudian korban bersama temannya terpaksa harus meminum minuman keras tersebut,” lanjut Kapolres.

Kemudian korban dan temannya merasa pusing lalu masuk ke dalam kamar, dan beberapa saat kemudian pelaku menyusul.korban dan memijiti tubuh korban dan akhirnya terjadilah persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga:  Cegah DBD, Polisi dan TNI Lakukan Fogging se-Kabupaten Bojonegoro

Awalnya korban ini diajak menjaga warung oleh temannya di sebuah warung milik pelaku, sehingga kejadian persetubuhan terjadi di rumah pelaku yang juga ditempati tidur oleh Korban.

Akibat perbuatannya, Pelaku diancam dengan l Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 4 tahun. (SAS*)