Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro kembali melakukan sidak terhadap Pembangunan Jalan Rigid Beton 3 (tiga) titik yakni Jalan Rigid Beton Kapas – Sampang, Sidodadi – Kumpulrejo dan Kedaton -Tanjungharjo, Senin (29/9/2020).
Dalam sidak yang menjadi perhatian serius oleh Komisi D-DPRD adalah tindaklanjut tugas pokok dan fungsinya agar praktek pekerjaan peningkatan jalan Rigid betonĀ di lapangan memenuhi standart kualitas.
Pasca Sidak Ahmad Suyono, selaku anggota Komisi D, menyampaikan bahwa di sidak hari ini kembali ditemukan Jalan Rigid Beton yang sudah pecah-pecah sebelum serah terima kegiatan dilakukan. Dalam sidak di 3 titik jalan rata-rata pengerjaan jalan rigid beton sudah hampir 75% tapi banyak temuan dilokasi yang sudah pecah pecah.
“Ditiga lokasi Sidak banyak ditemukan kondisi infrastruktur jalan yang sudah nampak retak bahkan pecah-pecah. Diduga mutu cor beton atau konstruksi infrastruktur yang kurang sesuai dengan spesifikasi teknis,” Papar Ahmad Suyono.
Suyono berharap jalan yang sudah pecah-pecah harus diperbaiki atau dicor ulang oleh penyedia, karena kondisi belum serah terima. Sidak yang dilakukan Komisi D hari ini fokus pada 3 titik yakni Jalan Rigid Beton Kapas – Sampang, Sidodadi – Kumpulrejo dan Kedaton -Tanjungharjo. Dari tiga lokasi ini kondisi beton pecah-pecah ada dititik Sidodadi – Kumpulrejo, sementara dua titik lainnya kondisi serupa juga ditemukan. Untuk menunjukkan kondisi tersebut beberapa anggota DPRD ini rela menandai dengan cat pilox.
“Kegiatan Sidak juga diharapkan mampu menjadi media evaluasi disamping pengawasan guna membantu kinerja pemerintah daerah demi terciptanya pembangunan yang sesuai azas prioritas dan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” Papar Politisi Asal partai Nasdem ini.
Seperti diketahui, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bojonegoro yang sudah hampir memasuki akhir tahun anggaran 2020 nampak terus dikebut oleh penyedia guna percepatan agar infrastruktur yang dibangun dapat selesai tepat waktu sebelum akhir tahun anggaran berakhir. (SAS/Red)