PAPDESI Bojonegoro Nilai BKD Berpotensi Ajang Kolusi

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya BKD (Bantuan Keuangan Desa) di Kabupaten Bojonegoro yang berjumlah Miliaran rupiah ditengarai menimbulkan polemik dan pembicaraan pelan dibeberapa tingkat Desa di Kabupaten Bojonegoro, pasalnya seperti yang disampaikan oleh Ketua PAPDESI Kabupaten Bojonegoro, Samudi, bahwa ada dugaan BKD menjadi ajang kolusi. Sabtu (26/9/2020)

Menurut Samudi, BKD yang seharusnya bisa menjadikan pembangunan di tingkat Desa lebih cepat dan merata berpotensi menjadi  ajang  Kolusi bagi pihak pihak tertentu ini karena Desa yang mendapatkan BKD terkesan hanya Desa itu itu saja.

“Sebagai bagian dari penyelenggaraan penerintahan  good goverment mestinya  penyaluran BKD diatur melalui perbup yang mengatur  terkait kreteria, syarat, mekenisme pengajuan, tatacara verifikasi dan penetapan desa yg memperoleh BKD. bukan asal asalan seperti sekarang sehingga terkesan tebang pilih dan hanya desa itu itu saja yang dapat,”  ungkap ketua PAPDESI Bojonegoro.

Baca Juga:  Ketua Papdesi Bojonegoro Apresiasi Kinerja Semua Pihak Yang Terlibat Pilkades

Pria yang juga Kepala Desa Kepohkudul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro ini juga menyatakan bahwa siapa yang bisa menjamin bahwa tidak ada  praktek percaloan dalam penentuan desa yang akan meneriman bantuan, untuk itu sebagai ketua PAPDESI dirinya sangat mendukung apabila ada pihak dari manapun termasuk dari APH (Aparat Penegak Hukum) baik itu dari kejaksaan maupun pihak kepolisian bila melakukan  langkah langkah pencegahan awal.

Langkah pencegahan awal ini diharapkan agar penggunaan dana BKD yang merupakan dana publik ini tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan baik dalam pengerjaannya maupun dalam proses mendapatkannya.

“Seharusnya bisa dilakukan langkah pencegahan awal, oleh Aparat Penegak Hukum, agar proses BKD berjalam dengan sesuai harapan dan tidak menimbulkan persoalan kedepannya,” Tambahnya.

Baca Juga:  Papdesi Bojonegoro Apresiasi Pemkab Yang Telah Merevisi Perda Perangkat Desa

Ditengarai pula ada kecamatan yang apabila mengajukan BKD harus melalui salah satu Kepala Desa, bahkan informasinya jika tidak melalui kepala Desa tersebut, maka pengajuan BKD tidak akan cair, hal inilah yang menjadi dugaan Kolusi oleh Ketua PAPDESI Kabupaten Bojonegoro.

Di Konfirmasi secara terpisah melalui Akun Aplikasi Wathsappnya, Mahmudin selaku kepala DPMPD Pemkab Bojonegoro menyampaikan bahwa Soal BKD terkait Perubahan regulasi saat ini masih proses, Mulai proses perencanaan, mekanisme pencairan, dan monitoring serta pengawasannya. (SAS/Red)