Reporter : Arum Sekar
SuaraBojonrgoro.com – Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan, Covid 19, Polsek Malo bersama petugas dari Koramil Malo dan Satpol PP Kecamatan Malo menyisir tempat tempat berkerumunnya warga dan didapati beberapa warga tidak menggunakan masker, Rabu (23/9/2020).
Kapolsek Malo, AKP Ngatimin yang memimpin langsung dalam.operasi Yustisi penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan ini menyampaikan bahwa mendapati 4 warga yang tidak mengenakan masker.
“Keempat warga ini kami dapati sedang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker ketika berada di sebuah warung kopi,” Terang AKP Ngatimin.
Adapun empat warga ini diantaranya dua didapati dari salah satu warkop di Desa Trembes, dan dua warga lainnya didapat dari Warkop di Desa Semlaran kecamatan Malo.
Dari keempat warga yang terjaring operasi Yustisi tersebut dua orang dikenakan sanksi harus mengucapkan Pancasila, dan dua orang harus menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Kami hanya memberikan sanksi kepada empat warga tersebut, dan jika masih didapati lagi masih melanggar maka akan kami.kenakan sanksi denda,” Pungkas AKP Ngatimin.
Kapolsek Malo juga mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutuskan rantai sebaran Covid 19. (Rum/SAS)