Terkait Dugaan KDRT Oleh Oknum Anggota Dewan, Ini Kata Ketua DPRD Bojonegoro

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Dugaan Adanya kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro MR yang kasusnya dilaporkan oleh istrinya sendiri AS yang tinggal di dalam kota Bojonegoro ke Polres Bojonegoro, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Imam Sholikin menyampaikan bahwa dirinya belum mendengar adanya dugaan kasus tersebut.

Namun Imam Sholikin akan melakukan klarifikasi terhadap MR anggota DPRD tersebut dan jika memang terjadi demikian, maka Ketua DPRD mengharapkan agar ada penyelesaian internal keluarga dan jangan sampai masuk ranah kepolisian, “Ini kan persoalan pribadi keluarga, seharusnya bisa diselesaikan secara internal di wilayah keluarga,” Kata Imam Sholikin, Rabu (23/9/2020).

Namun, masih menurut Pria yang juga Anggota Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa Ini, jika memang sudah masuk ke Pelaporan di Kepolisian, proses hukum juga harus diikuti dengan baik, dan berharap jika bisa diselesaikan dengan jalan yang terbaik.

Baca Juga:  Diduga Alami KDRT, Seorang Guru di Bubulan Laporkan Suaminya Ke Polisi

“Apapun suami istri itu ada masalah dan jangan sampai terjadi sebuah kelanjutan yang tidak disukai oleh Allah, namun semua kembali kepada internal masing masing,” jelasnya.

Imam juga menyampaikan jika memang yang disampaikan pelapor itu benar, tidak layak seorang laki laki melakukan tindak kekerasan terhadap keluarganya baik itu terhadap istri, karena bagaimanapun suami itu lebih kuat dan wanita lebih lemah, sehingga setiap persoalan dikeluarha harus dikomunikasikan dengan seksama tanpa ada kekerasan.

Berita terkait: https://suarabojonegoro.com/news/2020/09/22/seorang-oknum-anggota-dprd-bojonegoro-dilaporkan-istrinya-ke-polres-bojonegoro

Pihak DPRD sampai saat ini juga belum menerima pemberitahuan dari Kepolisian adanya anggota Dewan yang dilaporkan ke Polres Bojonegoro terkait dugaan KDRT.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD, Wahyuni Susilowati ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi adanya pelaporan ke kepolisian terhadap anggota berinisial MR.

Baca Juga:  Diperkirakan Terjadi Silpa APBD 2022 Bojonegoro Hingga Capai Rp. 2 Triliun Lebih

“Kalau memang sudah ditangani pihak kepolisian ya kita serahkan kepada pihak berwajib bagaimana proses hukum harus kita hormati,” Kata Perempuan yang juga anggota Komisi D ini.

Pihaknya juga menunggu dulu dan tidak mau gegabah, karena semua masih sebatas dugaan dan masih proses di kepolisian.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang Oknum anggota Dewan MR dilaporkan istrinya ke Polres Bojonegoro atas dugaan kasus KDRT dan memasuki proses dengan tahap pemeriksaan saksi saksi. (SAS/Red)