Setelah Jadi Tersangka Mantan Kades Di Kalitidu Ini Ditahan di Polres Bojonegoro

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran dana Desa atau APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun 2019, dan telah menjalani pemeriksaan Unit II Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reskrim Polres Bojonegoro,  Mantan Kepala Desa Wotan Ngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, AM, akhirnya resmi ditahan Oleh Penyidik Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan ketika di Konfirmasi oleh Media SuaraBojonegoro.com membenarkan telah ditahannya Tersangka yang juga mantan Kepala Desa Wotangare, Kecamatan Kalitidu.

“Benar mas sudah dilakukan penahanan,” Kata Kapolres Singkat, Rabu (9/9/2020).

Ditahannya Tersangka ini guna memudahkan penyidikan dan agar menghindarkan tersangka dari upaya upaya menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Kejutan Dari Polres Bojonegoro Ke Kepada Kodim 0813 di HUT TNI Ke 75

Hingga saat ini pihak penyidik masih melakukan penghitungan jumlah kerugian akibat dugaan korupsi mantan kades ini.

Sebelumnya, AM Ditetapkannya sebagai tersangka ini berawal dari adanya temuan dugaan Korupsi dana APBDes Wotan Ngare yang diduga dalam pelaksanaanya terdapat penyimpangan, sehingga Tersangka harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (SAS/Red)

*) Foto ilustrasi: Jatim Times