Dugaan Korupsi, Mantan Kades Di Kecamatan Kalitidu Ini Jadi Tersangka

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Unit II Pidana Korupsi, Satuan Reskrim Polres Bojonegoro,  Mantan Kepala Desa Wotan Ngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, AM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi dana APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun 2019. Selasa (8/9/2020).

Ditetapkannya sebagai tersangka AM ini berawal dari adanya temuan dugaan Korupsi dana APBDes Wotan Ngare yang diduga dalam pelaksanaanya terdapat penyimpangan, sehingga Tersangka harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan ketika di konfirmasi Media SuaraBojonegoro.com membenarkan bahwa pihaknya sampai saat Ini melakukan  penyidikan terhadap tersangka untuk mengumpulkan dan mencari bukti bukti yang lain terkait dugaan Korupsi Anggaran Desa tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro: Kampung Tangguh Semeru Juga Harus Selesaikan Masalah di Desa

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan terhadap dugaan pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” Ungkap AKP Iwan Hari Poerwanto.

Namun sampai saat ini pula belum diketahui berapa kerugian uang negara yang diduga di korupsi tersangka, karena masih dalam tahap penghitungan di penyidik dan masih dalam proses penyidikan.

Dari pantuan Media SuaraBojonegoro.com, Tampak Tersangka Berada didalam ruangan Penyidik dan menjalani penyidikan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bojonegoro, tampak pula Sesorang kuasa Hukum juga masuk kedalam Ruang Unit II Tipikor yang diduga untuk mendampingi tersangka.

Atas perbuatannya, jika terbukti tersangka bisa diancam dengan Undang Undang  Nomor 20  tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. (SAS)